Lappung – 3 situs di Provinsi Lampung layak cagar budaya nasional.
Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) telah mengumumkan bahwa 3 situs yang diusulkan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Lampung memenuhi kriteria sebagai cagar budaya istimewa dan unik.
Baca juga : Melihat Pendaftaran AMIN dan Ganjar-Mahfud dalam Perspektif Budaya Jawa
Ketiga situs tersebut adalah Prasasti Batu Bedil, Prasasti Palas Pasemah, dan Situs Batu Brak.
Mereka berpotensi masuk dalam kategori poin e, Pasal 42, UU No.11 Tahun 2010.
Yang mencakup kawasan permukiman tradisional, lanskap budaya, dan/atau pemanfaatan ruang bersifat khas yang terancam punah.
Menurut Ketua TACBN, Junus Satrio Atmodjo, ketiga situs ini secara substantif layak untuk dinaikkan peringkatnya menjadi cagar budaya nasional.
“Secara substantif, ketiga situs unik, tidak ada di daerah lain.
“Misalnya di tengah batu megalitik ada prasasti, yang merupakan bukti adanya kontinuitas zaman prasejarah, Hindu, Budha, hingga Islam,” kata dia, dalam keterangan yang diterima pada Senin, 6 November 2023.
Sementara, zalah satu ahli dari TACBN, Ninie Susanti, yang memiliki keahlian dalam Epigrafi dan Prasasti, menyebut, bahwa prasasti-prasasti di Lampung tersebut sangat istimewa.
Baik dalam segi huruf maupun kalimatnya.
Baca juga : Bangga! 8 Budaya Lampung Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda
“Nenek moyang orang Lampung telah memiliki literasi yang bagus,” katanya.
Namun, meskipun TACBN telah memberikan penilaian positif terhadap ketiga situs ini, mereka membutuhkan dukungan administratif.
Termasuk pembentukan TACB dan dukungan dari bupati 2 kabupaten, yakni Tanggamus dan Lampung Selatan.
Anshori Djausal, Ketua TACB Lampung, menjelaskan bahwa di Lampung, saat ini hanya Situs Pugung Raharjo yang telah lama ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.
“Padahal, ketiga situs yang diajukan oleh TACB Lampung seharusnya masuk dalam kategori situs nasional,” ungkapnya.
TACB Lampung akhirnya bersyukur karena Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Kebudayaan telah mengundang mereka.
Undangan itu untuk menggelar Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional 2023.
Mereka telah mempresentasikan kelayakan ketiga situs ini di depan 13 ahli berbagai disiplin ilmu.
Termasuk ahli arkeologi, epigrafi, sejarah maritim, dan banyak lagi, untuk mendapatkan dukungan dan pengakuan yang mereka butuhkan.