Lappung – Polresta Bandar Lampung ciduk dua orang kurir atas 500 gram narkotika diduga jenis sabu. Penangkapan serta informasi tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto pada 7 Maret 2022.
Baca Juga : Kurir Narkoba Asal Natar Dipenjara 7,5 Tahun
Menurut Gigih, penangkapan tersebut dilakukan terhadap dua orang berinisial M dan AA yang ditangkap bersama sabu seberat 500 gram di Jalan Pulau Buru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung pada 27 Februari 2022.
M dan AA ini, kata Gigih, telah ditetapkan sebagai tersangka dan bertempat tinggal di Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.
Gigih menegaskan bahwa sabu seberat 500 gram tersebut adalah milik seseorang yang sedang diburu.
Baca Juga : Polda Lampung Beberkan Hasil Kerja 4 Bulan Ditresnarkoba
”Pengakuan pelaku M, ia mendapatkan narkotika ini dari seseorang yang sekarang masih terus kami kembangkan.





Lappung Media Network