Lappung – Seorang remaja berusia 19 tahun asal Kampung Kekatung diciduk petugas Polsek Dente Teladas pada 24 Maret 2022 lalu. Remaja berinisial FS ini diciduk atas sangkaan penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga : Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur
Hal ini dikemukakan Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna dalam keterangan tertulisnya pada 31 Maret 2022. Menurut Eman, FS diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
”FS diduga sebagai bandar narkoba dan ditangkap pada 24 Maret 2022 lalu sekira pukul 02.00 WIB di Dusun Katung Barat, Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas,” kata Eman.
Eman mengatakan bahwa berdasar pada laporan masyarakat, FS diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah.
Saat dilakukan penyelidikan oleh jajaran Polsek Dente Teladas, FS diamankan berikut dengan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu.
”Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan di dalam rumah sedang ada seorang pemuda. Juga berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika berikut dengan bong,” kata Eman lagi.
Baca Juga : Polsek Dente Teladas Tangkap Lima Pencuri di PT ILP Tulangbawang
Eman mengatakan bahwa FS kini tengah diamankan di Polsek Dente Teladas untuk menjalani pemeriksaan intensif.





Lappung Media Network