Lappung – Warga asal Sungkai Selatan ditangkap Polsek Terbanggi Besar karena kepergok mencuri motor Iswahyudi warga Kampung Simpang Agung Kecamatan Seputih Agung Lampung Tengah, Selasa Selasa (10/05/2022) sekira pukul 15.30 WIB.
Baca Juga : Warga Asal Banjarsari Gunungsugih Ditangkap Polisi karena Narkoba
Saat beraksi pelaku berinisial AS (37) warga Kampung Tanjung Jaya Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara ketahuan oleh warga dan kejar massa hingga akhirnya diringkus Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar, Selasa (10/05/2022) sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana mewakili Kapores Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui pesan tertulis menjelaskan pada media.
“Pelaku AS ditangkap berdasarkan laporan korban Iswahyudi warga Kampung Simpang Agung Kecamatan Seputih Agung Lampung Tengah,” ujar Tatang Maulana.
“Pelaku AS langsung dibawa petugas ke Mapolsek Terbanggi Besar untuk menghindari amukan massa setelah aksinya di perladangan Dusun II Kampung Simpang Agung diketahui oleh korban Iswahyudi,” katanya.
Kompol Tatang Maulana membeberkan kronologis kejadian secara rinci kepada media.
“Selasa, 10 Mei 2022, sekira pukul 15.30 WIb saat korban berada di area Peladangan l, korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir ladang dengan terkunci stang,’’ kata Kompol Tatang.
Melihat ada kesempatan, AS kemudian berusaha mencuri motor milik korban merk Honda Beat Street warna silver Nopol BE 2751 GI yang diparkirkan dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci Letter T.
Setelah berhasil merusak kunci kontak, ternyata motor Iswahyudi tidak bisa dihidupkan, lalu AS mendorong motor itu kurang lebih dua sampai tiga meter dari lokasi.
“Namun pada saat melakukan aksinya, Pelaku dipergoki oleh korban dengan spontan berteriak Maling sehingga pelaku melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor milik korban,” tutur Tatang.
Mendengar ada teriakan Maling, warga yang berada disekitar lokasi langsung membantu korban mengejar pelaku yang melarikan diri.
‘’Pelaku berhasil diamankan oleh warga dan pada saat itu juga, Petugas yang sedang melaksanakan patroli hunting menuju ke TKP untuk mengamankan pelaku dari amukan warga yang sudah emosi,’’ jelasnya
Pelaku AS berikut barang bukti Kunci Letter T dan anak kunci lainya serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver Nopol BE 2751 GI dibawa ke Mapolsek Terbanggi Besar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
‘’Pelaku AS mengakui telah beraksi di 6 TKP wilayah Seputih Agung sampai Adi Jaya dan masih kami lakukan pengembangan,’’ ungkapnya
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku AS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun Penjara.
Baca Juga : Dua Begal Motor Dilumpuhkan Polres Lampung Utara
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap keberadaan motornya saat diparkir.
Berikan kunci ganda ataupun menambahkan gembok menjadi salah satu solusi untuk menjaga motor dari incaran para pelaku.
‘’Belajar dari pengalaman yang sudah-sudah, Motivasi pelaku itu spontanitas dan pelaku ada kesempatan,” tutup Kapolsek.





Lappung Media Network