Lappung – Warga asal Desa Way Harong, Pesawaran ditangkap polisi pada 16 Mei 2022.
Penangkapan itu dilakukan terhadap pria berinisial HO dan berlangsung di Desa Way Harong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Baca Juga : Warga Asal Kecamatan Panjang Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkotika
HO ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Pesawaran atas dugaan perbuatan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan penangkapan terhadap HO ini disampaikan Kepala Satres Narkoba Polres Pesawaran, Iptu Widodo Prasojo dalam keterangan tertulisnya pada 18 Mei 2022.
Menurut Widodo, penangkapan terhadap HO yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini berhasil dikembangkan.
Dua orang tersangka lainnya berinisial RS dan HD berhasil diringkus. Kedua tersangka lainnya itu merupakan warga asal Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
“Bermula dari laporan informasi dari masyarakat, selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap tersangka HO di rumahnya. Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti, selanjutnya tersangka diperiksa,” ujar Widodo Prasojo.
Baca Juga : Warga Asal Terbanggi Besar Ditangkap Polsek Seputih Mataram karena Narkoba
Dari penanganan perkara yang melibatkan tersangka HO ini, Satres Narkoba Polres Pesawaran turut mengamankan barang bukti, di antaranya seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu, 1 buah kotak rokok, 1 buah kaca pyrex dan 1 unit alat komunikasi.





Lappung Media Network