Lappung – Terduga kurir Narkoba asal Negeri Sakti tangkap Polisi Resor Pesawaran pada Jumat (20/05/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
Pelaku pria berinisial CPP (20) diduga menjalankan aksi sebagai kurir Narkotika jenis sabu – sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Pesawaran di Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pengedar Narkotika di Desa Kurungan Nyawa Pesawaran
Kasatres Narkoba Iptu Widodo Prasojo mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, memberikan penjelasan tertulis pada Lappung.com
“Petugas kami berhasil mengamankan pria berinisial CPP (20) terduga kurir Narkotika jenis sabu warga Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedongtataan,” kata Alumni Akpol 2016 ini, Sabtu (21/05/2022).
Widodo juga mengungkap kronologis penangkapan CPP adalah berdasarkan informasi warga.
“Penyelidikan petugas dengan cara Under Cover Buy oleh tim Opsnal Satres Narkoba, berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan seorang tersangka di TKP,” ujarnya.
Dari penggeledahan badan didapati barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu berat bruto 0,23 gram yang diakui milik tersangka dan akan diedarkan kembali.
Baca Juga : Warga Asal Desa Sumur Ketapang Ditangkap Polisi
Selain barang haram yang siap di edarkan oleh pelaku CPP, Polisi juga menyita satu Hp merk Vivo.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Pesawaran untuk pemeriksaan lanjutan,” tutur mantan Kasatres Narkoba Polres Boven Digoel pada Polda Papua 2020 ini.
Polisi menjerat pelaku CPP dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.





Lappung Media Network