Lappung – Warga asal Kedaton, Bandar Lampung ditangkap Polsek Gedongtataan pada 22 Mei 2022 kemarin.
Penangkapan ini disampaikan Kepala Polsek Gedongtataan, Kompol Hapran dalam keterangan tertulisnya pada 23 Mei 2022.
Baca Juga : Empat Warga Asal Lampung Selatan Ditangkap Polisi Karena Maling Motor
Menurut mantan Kepala Polsek Tanjungkarang Barat ini, penangkapan itu persisnya dilakukan terhadap Muhammad Ipan.
Muhammad Ipan merupakan warga asal Gang Darussalam, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Penangkapan dilakukan atas laporan korban yang menyebutkan bahwa Muhammad Ipan bersama rekannya yang sudah dinyatakan buronan diduga ingin melarikan sepeda motor milik korban.
Hapran mengatakan bahwa korban dan pelaku mulanya bertemu untuk melakukan jual beli sepeda motor milik korban.
“Setelah itu salah satu pelaku menggunakan motor korban dengan alasan untuk mencoba motor milik korban. Lalu salah satu pelaku membawa lari motor milik korban dan pelaku satunya mencoba melarikan diri mengejar temennya, tetapi korban memegang tangan pelaku yang akan lari tersebut dan korban berteriak minta tolong kepada masyarakat setempat sehingga warga sekitar berkumpul dan pelaku diamuk massa,” beber Hapran.
Adapun pelaku lainnya yang telah dinyatakan buron dinyatakan berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban ke arah Kota Bandar Lampung.
“Sedangkan pelaku satunya berhasil melarikan diri menggunakan motor korban ke arah Bandar Lampung,” lanjut Hapran.
Baca Juga : Jatanras Polda Lampung Asistensi Penanganan Kasus Pencurian Motor
Korban dalam laporannya mengaku telah mengalami kerugian atas peristiwa ini. Kerugian yang dialami ditaksir mencapai Rp 6.300.000.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.300.000. Atas kejadian ini, kemudian korban membuat laporan polisi dan tersangka langsung diamankan serta dibawa ke Polsek Gedongtataan,” ungkap Hapran.





Lappung Media Network