Lappung – Pengedar sabu dan ekstasi asal Desa Kejadian, Tegineneng ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Pesawaran pada 23 Mei 2022 kemarin.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pengedar Narkotika di Desa Kurungan Nyawa Pesawaran
Penangkapan ini disampaikan Kepala Satres Narkoba Polres Pesawaran, Iptu Widodo Prasojo pada 24 Mei 2022. Adapun penangkapan itu dilakukan terhadap pria berinisial RS dan kini RS telah ditetapkan sebagai tersangka.
RS diduga merupakan bandar narkotika untuk jenis sabu-sabu dan ekstasi. Persisnya RS ditangkap di Dusun Induk Kejadian, Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Adapun penangkapan terhadap RS dilakukan berdasarkan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk ke Polres Pesawaran.
”Bermula dari laporan informasi masyarakat, terdapat pelaku diduga bandar narkoba jenis sabu dan ektasi. Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian anggota kepolisian Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 1 orang tersangka,” ujar Widodo.
Widodo menuturkan bahwa penangkapan dari tersangka berinisial RS tadi disertai dengan pengamanan sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.
RS berdasarkan pengakuannya akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi yang ia miliki. Kini RS tengah dimintai keterangan secara intensif di Polres Pesawaran.
“Ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dari penguasaan tersangka. Barang bukti tersebut diakui milik tersangka yang akan diedarkan kembali. Tersangka berikut barang bukti tadi kemudian bawa ke Polres Pesawaran dan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” beber Widodo lagi.
Baca Juga : Dua Warga Asal Kecamatan Way Lima Pesawaran Ditangkap Polisi
Adapun barang bukti dari yang diamankan dari penanganan kasus ini di antaranya, narkotika jenis sabu-sabu seberat 81 Gram, pil ekstasi sebanyak 8 butir dengan berat 3,21 Gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah dompet, dan 2 unit alat komunikasi.





Lappung Media Network