Lappung – Residivis curat asal Banjar Baru ditembak Polisi Resor Tulangbawang. Penangkapan dilakukan oleh Tekab 308 Polres Tulangbawang pada Sabtu (25/06/2022) pukul 16.00 WIB.
Baca Juga : Polsek Penengahan Tangkap Residivis Curas yang Biasa Beroperasi di Jalinsum
Tekab 308 Polres Tulangbawang menembak NW (40) untuk melumpuhkan residivis curat yang sudah tiga kali melakukan kasus serupa.
Kasus curat yang pertama tahun 2006 divonis 6 bulan, kasus kedua tahun 2016 yang divonis 18 bulan, dan kasus ketiga tahun 2018 dengan vonis 36 bulan penjara. Semua hukumannya telah dijalani di Rutan Kelas II B Menggala.
Residivis curat yang ditangkap berinisial NW (40), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulangbawang.
Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena melalui pesan tertulis mengungkapkan penangkapan NW di jalan lintas timur Sumatera, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
“Petugas berhasil menangkap pelaku curat yang sudah tiga kali menjadi residivis kasus serupa,” kata Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Minggu (26/06/2022).
Saat akan dilakukan penangkapan, lanjut AKP Wido, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas kami dan berusaha melarikan diri, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki kanannya.
“Dari tangan pelaku ini petugas kami juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Viar tanpa plat nomor beserta STNKnya, TV merek Votre, dua unit speaker merek Kingmax, tabung gas elpiji 3 kg, dan HP merek Vivo tipe Y12S,” ungkap AKP Wido.
Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari korban Ahmad Apriyanto (21), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjar Baru, kasus curat yang dialaminya terjadi hari Minggu (12/06/2022), pukul 04.00 WIB, di dalam rumah korban.
Mulanya hari Sabtu (11/06/2022), pukul 23.00 WIB, korban bersama dengan dua orang rekannya pulang dari menonton hiburan jaranan di Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, lalu mereka masuk ke dalam rumah korban.
Saat berada di dalam rumah, korban bersama dengan dua orang rekannya asyik bermain game online menggunakan HP masing-masing hingga akhirnya mereka tertidur.
“Minggu (12/06/2022), pukul 05.30 WIB, korban dan dua orang rekannya terbangun dari tidur dan mendapati HP merek Vivo tipe Y12S milik korban, serta HP merek Vivo tipe Y21 dan tipe Y19C milik rekan korban telah hilang. Akibatnya korban dan dua orang rekannya mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 5 juta,” jelas AKP Wido.
Baca Juga : Polres Lampung Tengah Tangkap Residivis Curat dan Penadah
Korban langsung melaporkan kejadiannya yang dialaminya ke Mapolres Tulangbawang dan berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Tulangbawang





Lappung Media Network