Lappung – Residivis asal Gedung Meneng diringkus Polsek Dente Teladas karena mencuri warung Sembako.
Residivis asal Gedung Meneng pria berinisial SI alias WR (34) berprofesi Tani adalah warga Kampung Gedung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang.
Baca Juga : Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Pencabulan Anak
SI kembali berurusan dengan Polisi karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polsek Dente Teladas.
Residivis asal Gedung Meneng pria berinisial SI pernah melakukan hal serupa di tahun 2019, pelaku ini divonis 1,5 tahun dan telah menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Menggala.
Residivis kasus curat ini kembali berulah dengan melakukan kasus sama dengan menjarah warung Sembako milik korban Linda Hartati (19), berprofesi pedagang, warga Dusun Sinar Mulyo, Kampung Gunung Tapa Tengah, Kecamatan Gedung Meneng.
Kapolsek Dente Teladas Iptu Iptu Zulian mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena menjelaskan penangkapan residivis asal Gedung Meneng yang telah menjarah warung milik Linda.
“Hari Jumat (08/07/2022), pukul 19.00 WIB, saya bersama dengan personel Polsek dan Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap SI yang merupakan residivis kasus serupa. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” kata Zulian, Sabtu (09/07/2022).
Dalam kasus ini, lanjut Iptu Zulian, petugas kami menyita barang bukti berupa dompet warna hitam putih motif kotak-kotak, kotak rokok merek Fastro, dan sepasang sendal berwarna hitam.
“enurut keterangan dari korban, aksi curat yang dilakukan oleh pelaku di warung sembako milik korban terjadi hari Rabu (06/07/2022), pukul 05.30 WIB. Posisi warung sembako tersebut persis berada di depan rumah korban,” jelas Zulian.
Usai membuka warung sembako miliknya, korban pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil. Saat kembali ke warung, korban melihat ada seorang laki-laki yang sudah berada di dalam warung miliknya. Korban lalu menegur laki-laki tersebut dan melihat dompek milik neneknya sudah di pegang oleh pelaku.
“Korban langsung berteriak maling, maling, sehingga warga berdatangan dan mengejar pelaku. Pelaku melarikan diri dengan cara masuk ke dalam rumah salah satu warga. Saat hendak di serahkan ke kantor polisi, pelaku berhasil melarikan diri,” imbuh Zulian.
Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Dente Teladas. Berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama Tekab 308 Polres langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Baca Juga : Warga Asal Gunung Tapa Induk Diamankan Polsek Dente Teladas
“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.





Lappung Media Network