Lappung – Remaja pelaku Curat ditangkap Polsek Penengahan, setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Desa Gayam, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.
Baca Juga : Jambret Asal Komering Putih Diringkus Polisi
Remaja pelaku Curat berinisial RS (15) diamankan lantaran pada Rabu (20/07/2022) sekira pukul 20.00 WIB telah melakukan aksinya di dalam rumah Berlian warga Desa Gayam, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam keterangan tertulis, Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel yang mewakili Kapolres Lampung Selatan menjelaskan kronologis kejadian tindak pidana Curat yang diduga dilakukan RS.
“Pelaku RS melancarkan aksinya dengan cara mendongkel jendela gudang, berhasil mencuri uang tunai dan ponsel milik korban,” ungkap Gobel, Jumat (22/07/2022).
Uang korban yang dicuri RS sejumlah Rp1 juta dalam bentuk pecahan Rp5 ribu sebanyak 200 lembar dari dalam dompet, sedang Rp700 ribu lagi dari celengan plastik warna merah.
Barang lain yang dicuri oleh RS adalah ponsel merk Oppo C59 warna merah, hingga total kerugian yang dialami Berlian ditaksir sekitar Rp2,8 juta.
Laporan korban Berlian ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polsek Penengahan dengan melakukan penyelidikan, anggota dapat mengindentifikasi pelaku dari keterangan saksi dalam penyelidikan.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, uang hasil curian sudah habis dan tersisa Rp80 ribu, menurut pengakuan pelaku, uang tersebut habis untuk membeli miras dan narkoba,” pungkas Iptu Gobel.

Baca Juga : Warga Asal Way Lima Pesawaran Ditangkap Karena Mencuri Motor
Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni, 1 unit ponsel merk Oppo C59, 1 unit ponsel merk iPhone, 1 buah celengan pelastik warna merah, dan uang tunai sebesar Rp80 ribu.
Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Penengahan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.





Lappung Media Network