Lappung – Perampokan sadis di Hulu Sungkai dibongkar Polisi Sektor Sungkai Utara. Dari empat pelaku, unit Reskrim Polsek Sungkai Utara berhasil menangkap satu pelaku sedang tiga pelaku lain masih DPO.
Baca Juga : Warga Sungkai Utara Berikut Paket Sabu Ditangkap Polisi
Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara meringkus satu dari empat kawanan pelaku pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) pada Kamis (28/7/2022) pukul 00.30 WIB yang mengakibatkan korbannya mengalami luka tusuk.
Tiga orang rekan tersangka lainya kini masih dalam pengejaran unit Reskrim Polsek Sungkai Utara.
Polisi menyita barang bukti satu ponsel merk Vivo type Y20S milik korban, sebuah topi warna hitam serta satu helai baju kaos warna hitam yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi kejahatanya tersebut.
Tersangka berinisial HS alias Putra (32), seorang residivis yang beralamat Desa Bangung Jaya, Sungkai Utara, Lampung Utara.
Dalam keterangan pers, Kapolsek Sungkai Utara AKP Rukmanizar mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail menjelaskan perkara Curas yang dilakukan komplotan HS alias Putra.
“Pelaku HS adalah residivis tahun 2018 lalu, kini kembali ditangkap karena bersama tiga rekannya (DPO) melakukan Curas dirumah kediaman Sutrisno (36), warga Desa Negara Kemakmuran, Kecamatan Hulu Sungkai pada 13 September 2021 sekira jam 03.00 WIB,” ujar Rukmanizar.
Masih dalam keterangan AKP Rukmanizar, dirumah Sutrisno komplotan ini mengambil kalung emas dan 3 ponsel dari berbagai merk.
“Tersangka berikut barang bukti hasil kejahatanya telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Rukmanizar, Jumat (29/07/2022).
Kapolsek juga menjelaskan tersangka selama ini diketahui telah lama menjadi buruan petugas dan selama ini ia diketahui bersebunyi di luar daerah Lampung Utara dan tempat tinggalnya berpindah-pindah.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di rumah korban yang dilakukan bersama tiga rekannya (DPO).
Pelaku hanya kebagian sebuah ponsel milik korban dan dua buah ponsel serta kalung mas hasil kejahatanya serta yang melukai korban adalah tiga orang rekannya (DPO).
Kapolsek juga menjelaskan modus aksi kejahatan tersangka bersama rekannya diketahui masuk kedalam rumah korban dangan cara mencongkel pintu jendela rumah.
“Tersangka AS, berperan menunggu di luar rumah korban dan tiga rekan tersangka (DPO), masuk kedalam rumah korban mengambil kalung mas dan tiga buah ponsel,” kata Rukmanizar.
Baca Juga : Pelaku Curas Asal Adi Jaya Ditangkap Polisi
Namun saat melakukan aksinya ketiga rekan tersangka dipergoki oleh korban sehingga korban di lukai dengan cara ditusuk bagian punggung dan perut oleh pelaku hingga di larikan kerumah sakit.





Lappung Media Network