Lappung – Pelaku berinisial S (42) warga Sungkai Utara berikut paket sabu ditangkap Polisi Resor Lampung Utara.
Satres Narkoba Polres Lampung Utara kembali meringkus seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba dengan puluhan paket sabu siap edar pada Kamis (21/07/2022) sekitar pukul 16. 00 WIB.
Baca Juga : 2 Remaja Asal Palas Curi Motor dan Ponsel Ditangkap Polisi
Bersama pelaku selain dari puluhan paket sabu, masih didapati beberapa barang bukti lainnya.
Kasat Res Narkoba, AKP Made Indra mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail dalam keterangan tertulis menjelaskan kegiatan penangkapan terduga penyalahgunaan Narkoba.
“Petugas telah mengamankan seorang terduga pelaku Narkoba inisial S (42) dari rumah kediamannya di Desa Gedung Batin, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara,” ujar Made Indra, Jumat (22/07/2022).
Barang bukti yang berhasil disita dari terduga pelaku berupa 20 paket sabu-sabu (berat bruto 4,14 gram), 4 bundel plastik klip, 2 buah plastik klip, 1 buah kotak merk HEIKER, 1 buah ponsel Nokia warna hitam, 1 buah dompet, uang tunai Rp675 ribu, 1 buah gunting, 2 buah korek api gas, 1 buah lakban bening.
Penangkapan terhadap terduga S bermula dari informasi yang di terima kemudian kita tindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan ke TKP, hingga saat kita lakukan penggeledahan, di dapatkan sejumlah barang bukti.
Baca Juga : Tadah Barang Curian Warga Batanghari Ditangkap Polisi
“Pelaku berikut barang bukti langsung kita amankan ke Mapolres Lampung Utara dan kini tengah kita lakukan proses pemeriksaan, kita masih dalami untuk mengungkap pelaku-pelaku lain,” tambah Made Indra.





Lappung Media Network