Lappung – Terduga pelaku pembunuhan di orgen tunggal ditangkap Polisi Resor Lampung Barat.
Hal ini dikemukakan Polres Lampung Barat dalam konferensi pers kasus perkelahian yang menewaskan seorang remaja berinisial RP (16) warga Desa Tanjungjati, Kecamatan Warkuk, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.
Baca Juga : Polres Lampung Barat Menangkap Pembawa Narkoba di Batu Brak
Peristiwa perkelahian hingga mengakibatkan korban RP tewas terjadi di sebuah hiburan orgen tunggal di Pemangku Karyabakti, Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, pada Senin (01/08/2022).
Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho dalam keterangannya menyampaikan prihal kasus tewasnya RP di acara orgen tunggal itu pada awak media.
“Korban tewas adalah RP warga OKUS. Kurang dari 24 jam, tepatnya sekitar pukul 23:45 WIB petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AW (16),” kata Heri Sugeng Priyantho.
AW adalah warga Kedamaian Ilir, Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat.
Pelaku yang diamankan itu masih merupakan Pelajar yang duduk di bangku kelas 1 SMA.
“Alhamdulillah berkat upaya maksimal dari seluruh personel, kita berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan pelaku di kediamannya sekitar pukul 23.45 WIB,” ujar Heri.
Setelah di lakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatanya yang akibatkan selisih paham.
“Pelaku dan korban ini memang sempat ribut adu mulut hingga berujung perkelahian yang menewaskan korban RP,” imbuhnya.
Baca Juga : Polres Lampung Barat Tersangkakan Mahasiswa Pesan Ganja Lewat J&T Express
Ditambahkannya, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti diantaranya satu buah pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban, serta memeriksa 6 orang saksi.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara, selanjutnya karena pelaku masih di bawah umur maka akan di kenakan hukuman sepertiganya,” tutupnya.





Lappung Media Network