Lappung – Polres Lampung Barat tersangkakan dua orang mahasiswa yang kedapatan pesan ganja lewat J&T Express.
Penetapan tersangka ini diketahui berdasarkan keterangan tertulis dari Kapolres Lampung Barat, AKBP Hadi Saepul Rahman pada 16 April 2022.
Baca Juga : Polres Lampung Barat Lakukan Penyidikan Surat Palsu KPK
Dalam keterangan tertulis tersebut, dua orang berstatus mahasiswa berinisial CP dan RP diamankan saat akan menerima paket ganja yang dipesan tadi pada 15 April 2022 di Kecamatan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat.
”Petugas Satres Narkoba Polres Lampung Barat mengamankan pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Identitas tersangka CP, warga Kecamatan Belalau dan RP, warga Kecamatan Belalau,” ujar Hadi Saepul Rahman.
Baca Juga : Pengedar Ganja Asal Banjar Agung Ditangkap Polres Tulangbawang
Penangkapan terhadap kedua warga asal Kecamatan Belalau tersebut, jelas Hadi, didasarkan pada laporan masyarakat.
”Pada 15 April 2022 sekira pukul 15.45 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Lampung Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang melakukan pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman J&T Express,” beber Hadi lagi.