Lappung – Polisi gerebek arena judi koprok di Menggala Timur, Tulangbawang. 3 pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti perjudian.
Baca Juga : 2 Warga Way Jepara Ditangkap Polisi karena Judi Koprok
Penggerebekan arena judi koprok yang berlangsung di Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur dilakukan oleh Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulangbawang, Lampung.
Penggerebekan arena judi koprok yang dilakukan Polisi berhasil mengamankan 3 pelaku perjudian jenis koprok.
Keterangan yang disampaikan pihak Kepolisian melalui Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena mengungkapkan penangkapan perjudian koprok yang berlangsung di Menggala Timur, pada Selasa (16/08/2022).
“Petugas berhasil mengamankan 3 pelaku perjudian koprok di Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur, Tulangbawang pada Selasa (16/08/2022) sekira jam 22.00 WIB,” ujar Wido Dwi Arifiya Zaen, Rabu (17/08/2022) sore.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni NA (22), warga Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur, YF (48) dan SI (42), yang merupakan warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
“Petugas menyita barang bukti berupa 1 set peralatan judi jenis koprok, lampu penerangan, aki warna kuning dan uang tunai sebanyak Rp 1.056.000,- (satu juta lima puluh enam ribu rupiah),” jelas Wido Dwi Arifiya Zaen.
Penggerebekan pihak Polres Tulangbawang berdasarkan penyelidikan yang dilakuka mereka di wilayah Kecamatan Menggala Timur, bahwa di Kampung Lingai sering terjadi perjudian jenis koprok.

“Saat petugas kami tiba disana, warga sudah berhamburan karena melihat kedatangan petugas dan berhasil ditangkap tiga pelaku dengan BB berupa peralatan judi jenis koprok dan uang tunai,” jelas Wido Dwi Arifiya Zaen.
Baca Juga : Polsek Punggur Gasak Pejudi Koprok Lantaran Meresahkan Warga
Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.





Lappung Media Network