Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Bandar Lampung Jadi Tersangka

    Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Bandar Lampung Jadi Tersangka

    Editor by Editor
    18/08/2022
    in Modus
    Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Bandar Lampung Jadi Tersangka

    Sutrisno pelaku pembacokan satu keluarga di Bandar Lampung. Foto Polresta Bandar Lampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Pelaku pembacokan satu keluarga di Bandar Lampung jadi tersangka. Kini pelaku Sutrisno ditahan Polisi di Mapolresta Bandar Lampung.

    Kejadian pembacokan satu keluarga yang dilakukan oleh Sutrisno terjadi pada Minggu (14/08/2022) sekira jam 18.30 WIB di Jalan Pulau Singkep, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

    Baca Juga : Pembunuhan Libatkan 6 Remaja Diungkap Polsek Sumber Jaya

    Dalam keterangan Kepolisian yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Kompol Dennis Arya Putra mewakili Kapolresta Bandar Lampung, KBP Ino Harianto mengatakan, bahwa pelaku telah mengakui bahwa pembacokan itu dilakukannya atas dasar kesadaran.

    “Sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Penetapan ini berdasarkan adanya dua alat bukti yang cukup,” kata Dennis, Kamis, (18/08/2022) siang.

    Dennis juga menyampaikan bahwa barang bukti berupa senjata tajam jenis parang serta pahat telah disita dari tersangka.

    “Sebelumnya pada saat penangkapan tersangka ini sempat menyembunyikan senjata tajamnya yang digunakan untuk melakukan penyerangan terhadap para korbannya,” ujarnya.

    Terkait adanya informasi beredar yang mengatakan bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan, Alumni Akpol 2010 ini belum membenarkan adanya informasi tersebut.

    “Nanti akan kami periksa dan telusuri riwayat dan penyakitnya seperti apa, lalu kesehatannya seperti apa, tentunya kami libatkan instansi lain untuk terus berkoodinasi guna mengetahui status kesehatannya. Meski informasi awal pelaku ini mengidap gangguan kejiwaan tentu kami masih dalami karena tidak semudah itu menerima informasi tersebut,” terangnya.

    Baca Juga : 9 Pelaku Pelemparan Batu Bus Palala di Tol Lampung Diringkus Polisi

    Atas perbuatannya tersangka dijerat denga pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.

    Via: Sando
    Tags: Kasus Penganiayaan di LampungPolresta Bandar Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Polisi Gerebek Arena Judi Koprok di Menggala Timur

    Next Post

    166 WBP Rutan Kotabumi Terima Remisi Hari Kemerdekaan

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta

      Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Alasan Logis Gubernur Mirza Prioritas Perbaiki Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved