Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Saburai » 166 WBP Rutan Kotabumi Terima Remisi Hari Kemerdekaan

    166 WBP Rutan Kotabumi Terima Remisi Hari Kemerdekaan

    Editor by Editor
    18/08/2022
    in Saburai
    166 WBP Rutan Kotabumi Terima Remisi Hari Kemerdekaan

    Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP di Rutan Kotabumi yang diberi hak menjalani program asimilasi di rumah. Foto: Arsip Rutan Kelas IIB Kotabumi.

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – 166 WBP Rutan Kotabumi terima remisi hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 pada 17 Agustus 2022 kemarin.

    Dari 166 WBP atau Warga Binaan Pemasyarakatan itu, terdapat 20 WBP yang kemudian berhak menjalani program asimilasi di rumah.

    Baca Juga : Rutan Kotabumi Dilengkapi 6 Unit APAR Fire Block

    ”166 WBP rutan Kotabumi terima remisi hari kemerdekaan, di antaranya terdapat 20 WBP yang berhak untuk menjalani asimilasi di rumahnya,” jelas Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi pada 18 Agustus 2022.

    Menurut dia, pemberian hak kepada WBP tersebut dikarenakan telah memenuhi syarat untuk menerima remisi umum dalam rangka memperingati hari kemerdekaan yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus.

    ”Karena sudah memenuhi syarat, baik syarat menerima haknya untuk remisi umum dan menjalani asimilasi di rumah,” ungkap dia lagi.

    Adapun syarat yang harus dipenuhi WBP untuk menerima remisi ialah, berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

    Kemudian, syarat berkelakuan baik tersebut dibuktikan dengan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah mengikuti program Pembinaan.

    Di sisi lain, terdapat beberapa alasan mengapa kemudian remisi tidak diberikan kepada WBP. Pertama, karena belum menjalani pidana lebih
    dari 6 bulan, dan berkas dinyatakan belum lengkap serta Register F.

    Baca Juga : Satuan Pengamanan Rutan Kotabumi Kembali Periksa Kamar Hunian

    Register F mempunyai arti bahwa seseorang narapidana tercatat memiliki pelanggaran. Hal ini kemudian berkaitan dengan Buku Register F yang berisikan catatan pelanggaran Warga Binaan Pemasyarakatan.

    Buku Register F ini secara otomatis dapat mempengaruhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan terhadap penerimaan remisi, grasi, kunjungan, PB, CMB, CMK dan lainnya.

    Via: Ricardo Hutabarat
    Tags: Remisi HUT RIRutan Kotabumi
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Bandar Lampung Jadi Tersangka

    Next Post

    2 Pejudi Togel Ditangkap Polsek Pesisir Tengah

    Related Posts

    Tolong Sebarkan! RSUD Bob Bazar Cari Keluarga Jenazah Perempuan Berciri Khusus Ini
    Saburai

    Tolong Sebarkan! RSUD Bob Bazar Cari Keluarga Jenazah Perempuan Berciri Khusus Ini

    19/02/2026
    Raih Skor 93,15, Tata Kelola Pengadaan Lamsel Terbaik se-Lampung
    Saburai

    Raih Skor 93,15, Tata Kelola Pengadaan Lamsel Terbaik se-Lampung

    24/01/2026
    Puting Beliung Terjang Kalianda, 7 Rumah di Lubuk Lestari Rusak
    Saburai

    Puting Beliung Terjang Kalianda, 7 Rumah di Lubuk Lestari Rusak

    20/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Terkuak! Rp200 Miliar untuk Pelunasan Perkara Sugar Group di Mahkamah Agung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved