Lappung – Polisi sikat judi koprok di Abung Surakarta, Lampung Utara. Pelaku berinisial AS (40) warga Desa Tatakarya, Abung Surakarta diamankan bersama barang bukti.
Baca Juga : Polisi Gerebek Judi Koprok di Banjar Agung
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara melakukan pengrebekan judi koprok di dekat lapangan Desa Bumi Restu, Abung Surakarta pada Rabu (17/08/2022), sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam penggerebekan oleh petugas tersebut diduga bocor dan petugas hanya dapat mengamankan seorang terduga pelaku berikut barang bukti berupa alat judi koprok, satu buah lampu berikut sebuah aki sebagai alat penerang dan uang tunai Rp170 ribu serta sebilah senjata tajam jenis badik.
Seorang yang diamankan yakni AS (40), warga Desa Tatakarya, Abung Surakarta, Lampung Utara.
Keterangan Kepolisian yang disampaikan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismali mengkonfirmasi penangkapan pelaku perjudian koprok di Abung Surakarta.
“Petugas berhasil mengamankan terduga bandar judi koprok yang sedang menjalankan perjudian di areal lapangan bola volly Desa Bumi Restu, Kecamatan Abung Surakarta pada Rabu (17/08/2022), sekitar pukul 21.30 WIB,” ujar Eko Rendi Oktama, Jumat (19/08/2022) siang.
Selain mengamankan terduga perjudian koprok, Polisi juga berhasil menyita barang bukti yang digunakan dalam perjudian dimaksud.
“Selain pelaku, petugas meyiita seperangkat alat judi dadu koprok dan uang sebesar Rp170 ribu dan sebuah lampu berikut aki,” ucap Eko Rendi Oktama.
Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Polisi Gerebek Arena Judi Koprok di Menggala Timur
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, menghimbau masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana perjudian.
“Kami tidak akan memberi toleransi pada siapa pun yang melakukan perjudian di wilayah hukum Polres Lampung Utara. Baik perjudian offline mau pun perjudian online, kami akan bersikap tegas sesuai perintah Undang-undang dan Kapolri,” pungkas Eko Rendi Oktama.





Lappung Media Network