Lappung – Polisi tangkap judi togel online di Tiyuh Marga Jaya, Kecamatan Gunung Agung. Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tulangbawang Barat.
Baca Juga : Satu Pejudi Togel Ditangkap Polsek Seputih Surabaya
Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat berhasil menangkap pelaku tindak pidana perjudian jenis togel online.
Pelaku yang diamankan adalah berinisial SD (59) warga Tiyuh Marga Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat, pada Jum’at (19/08/2022) pukul 07.00 WIB.
Keterangan pihak Kepolisian yang disampaikan Kasat Reskrim, AKP Fredy Aprisa mewakili Kapolres Tulangbawang Barar, AKBP Sunhot P. Silalahi menyatakan bahwa penangkapan berdasarkan informasi masyarakat tentang aktifitas togel online di wilayah Kecamatan Gunung Agung.
“Penyelidikan petugas berdasar informasi masyarakat tentang aktifitas togel online mengarah pada terduga pelaku yang berada di Tiyuh Marga Jaya, Kecamatan Gunung Agung,” ujar Fredy Aprisa, Jumat (19/08/2022) siang.
Pihak Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat dalam penyelidikan dipimpin oleh KBO Reskrim, Ipda Adiyuska Mafianta bergerak mengamankan pelaku SD yang sudah menjalankan perjudian togel online selama 5 bulan terakhir.
“Pelaku mengaku mendapat keuntungan 1000 rupiah/angka (lembar) dan jika ada yang angkanya keluar maka dia mendapatkan keuntungan 3000 rupiah/lembar,” tandas Fredy Aprisa.
Baca Juga : Bandar Judi Togel Ditangkap Polres Pesawaran
Barang bukti yang disita pihak Kepolisian dari tangan pelaku berupa 1 ponsel Nokia warna biru, 1 buku rekapan, 2 kertas rekapan angka, 3 pulpen, uang tunai Rp13 ribu.
‘’SD berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Tulangbawang Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 10 Tahun penjara,’’ pungkas Fredy Aprisa.





Lappung Media Network