Lappung – Polisi tangkap judi qiu-qiu di Pekon Puralaksana, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat. Ada 3 pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan ke Mapolsek Sumberjaya.
Baca Juga : Polisi Tangkap Judi Kartu Remi dan Domino di Pekon Sumber Agung
Unit Reskrim Polsek Sumberjaya berhasil menangkap 3 orang pelaku dan sejumlah barang bukti tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana, pada Senin (22/08/2022).
Penangkapan ke 3 pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A – 248 / VIII / 2022 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT / SEK Sumberjaya Tanggal 22 Agustus 2022.
Dalam keterangan pihak Kepolisian yang disampaikan oleh Kapolsek Sumber Jaya, Kompol Ery Hafri mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho menjelaskan penangkapan 3 orang pelaku perjudian.
“Petugas berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku judi qiu-qiu disebuah gubuk kosong yang terletak di Pekon Puralaksana, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat, pada Senin (22/08/2022) sekira jam 17.00 WIB,” ujar Ery Hafri, Senin (22/08/2022) malam.
Modus ketiga pelaku perjudian qiu-qiu adalah menggunakan kartu domino dengan cara bertaruh menggunakan sejumlah uang tunai milik mereka yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
“Pelaku yang petugas amankan adalah AH (30), JH (33) dan TI (27), ketiganya adalah warga setempat,” kata Ery Hafri.
Penggerebekan di pimpin Panit I Reskrim Polsek Sumber Jaya Ipda Mahmudi beserta Ps Panit II Aiptu Sarip Haroni bersama sejumlah anggota menuju lokasi TKP.
Sebagai tindak lanjut penyelidikan dari laporan Polisi yang sudah diterima pihak Polsek Sumber Jaya.
“Dari keterangan pelaku saat diintrogasi petugas, mereka benar mengakui sedang bermain judi qiu-qiu memakai kartu domino,” ucap Ery Hafri.
Polisi berhasil menyitas sejumlah barang bukti berupa 3 set kartu domino merk Bell Flowers, uang tunai Rp495 ribu, 1 lembar tikar, 1 bungkus rokok merk Vigor, 1 bungkus rokok merk Toracino Bold.

Lalu 1 bungkus rokok merk Toracino Stick, 1 ponsel VIVO Y12 warna merah, 1 ponsel unit Xiomi Redmi Note 10S warna putih, 1 lembar kalender tahun 2022, 1 unit lampu merk Hannoch daya 9 watt.
Baca Juga : Polisi Tangkap Judi Kartu Remi di Sumur Putri
“Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sumber Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan pasal 303 KUHPidana,” pungkas Ery Hafri.





Lappung Media Network