Lappung – Polisi tangkap pencuri motor di Desa Budi Lestari, Kecamatan Tanjung Bintang. 3 pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang.
Baca Juga : Maling Motor di Katibung di Amuk Massa
Tekab 308 unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang berhasil menangkap 3 orang pelaku pencurian motor dengan TKP di Desa Budi Lestari, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Ketiga pelaku curanmor yang ditangkap Polsek Tanjung Bintang adalah RDS (22), MAE (20) dan R (22) karena diduga mencuri sepeda motor milik korban MF (17) warga Desa Budi Lestari, Kecamatan Tanjungan Bintang, pada Jumat (05/08/2022) malam.
Dalam keterangan pihak Kepolisian yang disampaikan oleh Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono mewakili Kapolres AKBP Edwin menjelaskan penangkapan 3 pelaku curanmor di Desa Budi Lestari, Kecamatan Tanjungan Bintang.
“Petugas berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan 1 sepeda motor milik MF di Desa Budi Lestari, Kecamatan Tanjungan Bintang, pada Jumat (05/08/2022) malam,” ujar Martono, Selasa (23/08/2022) sore.
Pelaku ditangkap Polisi pada Selasa (23/08/2022) karena mencuri sepeda motor Yamaha RX King nopol B 6084 UD yang di parkirkan di dalam dapur rumah korban.
“Ketiga adalah RDS (22) warga Desa Budi Lestari, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan,
MAE (20) warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung dan R (22) warga Kelurahan Kupang Raya, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung,” kata Martono.
Pelaku ditangkap atas laporan korban ke Mapolsek Tanjung Bintang pada Jumat (05/08/2022) malam. Korban kehilangan sepeda motor Yamaha RX King miliknya sekira 02.00 WIB dini hari dengan kerugian Rp8,5 juta.
“Penyelidikan dan pemeriksaan para saksi oleh petugas mengarah pada sosok 3 terduga pelaku,” ucap Martono.
Modus pelaku adalah masuk ke rumah dengan mendongkel jendela rumah korban dan masuk untuk mencuri motor korban, sekitar jam 02.00 WIB saat korban tidur malam.
“Saat korban pulang kerja masih melihat motornya, lalu korban ke kamar untuk tidur sekira dua jam kemudian korban terbangun dari tidurnya dan melihat motornya sudah tidak ada,” ujar Martono meniru keterangan korban.
Baca Juga : Polisi Amankan Motor Yamaha N-MAX Curian Dikebun Pisang
Saat ini 3 pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.





Lappung Media Network