Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Dinas Perkim Lampung Tengah Bantah Intervensi DAK Sanitasi

    Dinas Perkim Lampung Tengah Bantah Intervensi DAK Sanitasi

    Editor by Editor
    29/08/2022
    in Pemerintahan
    Dinas Perkim Lampung Tengah

    (Kiri) Kabid Kawasan Pemukiman, Rahmad Daniel. Foto arsip pribadi

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Kepala Bidang Kawasan Pemukiman Dinas Perkim Lampung Tengah bantah intervensi DAK sanitasi.

    Kabid Kawasan Pemukiman, Rahmad Daniel membantah mengintervensi pelaksanaan kegiatan swakelola Sanitasi yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022.

    Baca Juga : Legislator Lampung Tengah Jembatani Penyerahan Diri Buronan Polisi

    Menurut Daniel, sesuai petunjuk teknis (juknis) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan itu dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk legislasi/pengesahan rencana anggaran belanja (RAB).

    “RAB di buat oleh KSM dan masayarakat di dalam Rencana Kerja Masyarakat (RKM) tidak ada intervensi atau meminta RAB tersebut untuk diubah oleh PPK atau TFL,” ujar Rahmad Daniel, Senin (29/08/2022) sore.

    Daniel menjelaskan, pemilihan teknologi dilakukan melalu rapat Kepala Kampung, KSM, dan penerima manfaat sesuai dengan juknis.

    “Ada 2 pilihan yakni cor beton dan pabrikasi, hasilnya semua kakam, KSM, dan penerima manfaat memilih pabrikasi, dan saat TFL laporan kepada PPK, PPK menayakan kepada TFL kenapa di pilih pabrikasi, ternyata alasannya karena jika menggunakan cor beton anggaran biayanya tidak cukup, harga besi, semen mengalami kenaikan,” jelas Rahmad Daniel.

    Daniel menegaskan, PPK tidak pernah meminta KSM, Kakam, dan masyarakat untuk memilih opsi pabrikasi, dan PPK tidak pernah berkomunikasi dengan pihak distributor.

    “Terkait kerugian Rp1,5 juta, saya sudah minta keterangan TFL. Dan TFL menjelaskan bahwa TFL dalam memberi pendampingan kepada KSM saat penyusunan RAB tidak memasukan item keuntungan, dan harga yang di buat di dalam RAB adalah harga survey dari toko, bukan harga dari pedoman standar kabupaten, jika diindikasikan ada kerugian Rp1,5 juta pertitik, itu dasar perhitungannya dari mana?,” cetus Rahmad Daniel.

    Terkait harga plat beton Rp3,8 juta jelasnya, hal itu tidak ada. Sebab jika harga tangki septic pabrikasi Rp3,8 juta itu bukan harga dari PPK, dan ada penjelasan dari awal sudah ada kontrak.

    “Dapat saya tegaskan kontrak saya dengan KSM dan PPK adalah kontrak kerja, bukan kontrak pembelian tangki septic,” tandas Rahmad Daniel.

    Daniel juga menyampaikan selaku PPK dirinya tidak pernah mengundang rapat pihak distributor atau pabrik.

    “Terkait kerjasama dengan Kejaksaan itu dilakukan untum pendampingan hukum, tidak ada peran dalam hal apapun terkait pekerjaan teknis di lapangan,” urai Rahmad Daniel.

    Daniel juga menegaskan bahwa pengunduran diri TFL tidak ada kaitan dengan pihaknya dan tidak ada intervensi dari pihaknya. Dalam surat pengunduran diri TFL jelas disebutkan karena alasan keluarga.

    “Jadi tidak benar bahwa kami mengintervensi TFL sehingga mereka mengundurkan diri. Jelas dalam surat pengunduran diri mereka alasannya faktor keluarga,” tutur Rahmad Daniel.

    Baca Juga : Subsektor Kotagajah Diresmikan Kapolres Lampung Tengah

    Begitu juga masalah surat yang menggunakan KOP Kepala Kampung sudah diklarifikasi pihaknya, ternyata surat itu palsu.

    “Bahkan surat ber-KOP Kepala Kampung itu materainya juga editan,” pungkas Rahmad Daniel.

    Via: Sando
    Tags: Dinas Perkim Lampung TengahPemkab Lampung TengahRahmad Daniel
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Polisi Tangkap 4 Pejudi di Kecamatan Gedung Meneng

    Next Post

    Polisi Tangkap Warga Pekon Teba Pering Raya

    Related Posts

    Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan melantik Uunk bersama pejabat lainnya pada Kamis, 10 September 2026.
    Pemerintahan

    Uunk Din Parunggi Jabat Kepala Biro Humas ATR BPN

    10/09/2026
    Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palangka Raya perkuat sinergi pelayanan pertanahan sejalan dengan instruksi Menteri ATR/BPN.
    Pemerintahan

    Kantah Kota Palangka Raya Jalankan Instruksi Menteri ATR BPN secara Terukur

    09/09/2026
    Kantor Pertanahan Palangka Raya Lakukan Evaluasi Kinerja
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Palangka Raya Lakukan Evaluasi Kinerja

    02/09/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 7 Jenis Pamor Keris yang Paling Terkenal

      7 Jenis Pamor Keris yang Paling Terkenal: Mengenal Keindahan dan Filosofi di Balik Bilah Pusaka Nusantara

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Posko Karang Taruna Lampung Salurkan 25 Ribu Logistik, 150 Ribu Liter Air

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pipa Tempino-Sei Gerong, Daya Ungkit Ekonomi Rakyat Dua Provinsi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Membaca Arah Pembangunan 38 Gubernur: Industri, Ekspor, Infrastruktur, Hilirisasi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Peran Pelaku Usaha dan Masyarakat dalam Ekosistem Pengawasan Pangan Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pertagas di Jalur Solid: Kinerja Tumbuh, Infrastruktur Gas Nasional Makin Terintegrasi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved