Lappung – Transaksi Narkoba, warga Lubuklinggau Timur II ditangkap Polres Tulang Bawang di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang, pada Kamis (24/11/2022) jam 14.30 WIB.
Baca Juga : Perang Pada Narkoba, Polda Lampung Musnahkan 43.129 Pil Ekstasi dan 5000 Happy Five
Baca Juga : Edarkan Narkoba, Warga Tiyuh Sumber Rejo Ditangkap
Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu berinisial SI (45) dari sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Warga Lubuklinggau Timur II berinisial SI (45) ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang dalam penggerebekan rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga, pada Kamis (24/11/2022) kemarin.
Rumah kontrakan yang digerebek Polisi diduga kerap menjadi tempat transaksi Narkotika di daerah Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasat Res Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena mengumumkan penangkapan Warga Lubuklinggau Timur II pada awak media.
“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga penyalahgunaan Narkoba jenis sabu berinisial SI (45) warga Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, pada Kamis (24/11/2022) jam 14.30 WIB,” ujar AKP Aris Satrio Sujatmiko, Sabtu (26/11/2022).
AKP Aris Satrio Sujatmiko menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.
Informasi yang didapat, bahwa ada sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan. Dari dalam rumah berhasil ditangkap seorang pelaku dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas Kasat Res Narkoba.
Baca Juga : 3 Pedagang Narkoba Asal Kampung Blambangan Pagar Ditangkap
Selain menangkap warga Lubuklinggau Timur II berinisial SI (45), Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti atas tindak pidana dimaksud.
“Petugas berhasil menyita barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, alat hisap sabu (bong) HP Realme warna biru,” tandas Aris Satrio Sujatmiko.
Baca Juga : Jual Narkoba, Wanita STW Asal Kampung Tri Mukti Jaya Ditangkap
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.





Lappung Media Network