Lappung – Kemana saja aliran uang, skandal uang suap jadi mahasiswa Unila terungkap disidang korupsi dengan saksi M Basri pada kesaksian atas terdakwa Andi Desfiandi.
Baca Juga : Respons Keluarga Andi Desfiandi Atas Status Tersangka Korupsi Rektor Unila
Saksi M Basri dalam keterangan dihadapan majelis hakim Tipikor Tanjung Karang menyebutkan uang tersebut seluruhnya diserahkan kepada Wakil Rektor I Unila, Prof Heryandi.
Baca Juga : Wiwik Yuliana Bersama 2 Rekannya Terjerat Dugaan Korupsi P3-TGAI
Dalam pengakuan saksi M Basri, dia hanya sebatas memberi nama dan menerima uang dari pihak-pihak keluarga mahasiswa yang telah lulus masuk Unila.
“Bukan, saya serahkan semua ke beliau (Prof Heryandi) baru saya dikasih Rp150 juta, kemudian Helmy dikasih Rp250 juta dan ada tambahan dari Wayan itu Pak Heryandi Rp100 juta yang Rp80 juta dari Fajar saya kasih ke Pak Helmy Rp80 juta. Jadi Pak Helmy dapat Rp330 juta, karena dia tidak pernah diberi oleh Pak Rektor,” kata M Basri, Rabu (14/12/2022).
Selain itu saksi M Basri yang juga Ketua Senat Unila nonaktif membeberkan fakta bahwa penerimaan mahasiswa (PMB) jalur mandiri 2022 ada 2 ‘pintu’ agar bisa diterima.
Baca Juga : Diduga Korupsi 2 Staf RSUD Sukadana Dituntut Penjara
Dua ‘pintu’ yang dimaksud oleh saksi M Basri tersebut adalah langsung melalui Rektor Unila Prof Karomani dan tim, kemudian bisa lewat Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Prof Heryandi.
Baca Juga : Oknum Kakam Gedung Ratu Divonis Korupsi
“Pertama lewat jalur Prof Karomani berserta tim-timnya, nah yang anda buka melalui jalur Wakil Rektor I, benar ya?,” tanya Hakim Tipikor, Charles Kholidy kepada M Basri.
“Iya saya melalui Pak WR I (Wakil Rektor Prof Heryandi),” jawab saksi Basri.





Lappung Media Network