Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Tak Miliki Izin Tambang, Penambang Emas Liar Desa Dono Mulyo Ditangkap

    Tak Miliki Izin Tambang, Penambang Emas Liar Desa Dono Mulyo Ditangkap

    Editor by Editor
    20/12/2022
    in Modus
    Penambang Emas Liar Desa Dono Mulyo Ditangkap

    Tak Miliki Izin Tambang, Penambang Emas Liar Desa Dono Mulyo Ditangkap. Foto Polda Lampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Tak miliki izin tambang, penambang emas liar Desa Dono Mulyo ditangkap Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung.

    Dit Reskrimsus Polda Lampung memproses pelaku pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) tanpa izin.

    Baca Juga : 2 Kasus PT Usaha Remaja Mandiri di Polda Lampung

    Penambang emas liar yang ditangkap pihak Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung berinsial S (52) warga Desa Dono Mulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

    Diduga penambang emas liar Desa Dono Mulyo berinisial S (52) tidak memiliki izin usaha pertambangan yang berlokasi di Desa Dono Mulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

    Baca Juga : Polda Lampung Bongkar Penyelewengan Pupuk Urea Bersubsidi

    Informasi penangkapan penambang emas liar Desa Dono Mulyo disampaikan oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin pada awak media.

    Kapolda Lampung, Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan ada tiga perkara dalam tahun ini yang sudah diproses.

    “Dua perkara sudah dilimpahkan ke tahap II karena dinyatakan lengkap P21 dan saat ini ditangani oleh Kejaksaan,” kata AKBP Yusriandi Yusrin, Senin (19/12/2022).

    Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin menuturkan dalam 3 kasus tersebut, dua di antaranya telah ditetapkan masing-masing pemilik usaha tambang sebagai tersangka.

    Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin dalam rilis Polda Lampung mengatakan, pengungkapan ini berdasar hasil laporan masyarakat tentang adanya aktivitas pertambangan ilegal.

    “Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan sejak bulan Februari terhadap 3 kasus ini,” ujarnya saat dihubungi, Senin (19/12/2022).

    Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad sudah dilakukan konfirmasi dengan Direktur Krimsus Kombes Pol Arie Rachman.

    “Pelaku S (52) berdomisili di Desa Dono Mulyo, Kecamatan Banjit, Way Kanan, melakukan penambangan emas tanpa memiliki izin usaha pertambangan di desa setempat,” ujar Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

    Untuk di Desa Dono Mulyo, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu set mesin gelundung, empat stick mesin gelundung, air raksa, semen, satu set regulator, dan gas koi.

    “Pelaku S (52) dijerat Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar,” kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

    Menurut Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, perkara kini di proses sidik dan P 21 juga telah dilakukan tahap II ke kejaksaan pada Oktober 2022.

    Selanjutnya, untuk penindakan penambang pasir yang tidak berizin di Desa Sukorahayu, Lampung Timur melibatkan pelaku bernisial T (49).

    “Pelaku T (49) warga Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, diamankan berikut barang bukti 1 unit alat sedot mesin diesel dan 1 unit alkon,” ucap Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

    Pelaku dijerat Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp100 miliar.

    “Perkara telah diproses sidik dan P21 juga telah dilakukan tahap II ke kejaksaan pada Oktober 2022,” tegas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

    Baca Juga : Perang Pada Narkoba, Polda Lampung Musnahkan 43.129 Pil Ekstasi dan 5000 Happy Five

    Sedangkan penindakan penambangan emas yang tidak memiliki izin usaha di Kabupaten Pesawaran milik PT Lampung Sejahtera Bersama sudah habis masa izin.

    “Petugas mengamankan barang bukti 1 senter kepala, 1 jack hammer, 2 karung 25 Kg, akta pendirian, surat izin, tanda daftar perusahaan, dan surat keterangan domisili,” kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

    Baca Juga : Propam Polda Lampung Telusuri Pria Berbaju Gegana Todongkan Pistol

    Pelaku dijerat Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.

    “Petugas sudah melakukan pemeriksaan saksi- saksi dan juga sudah dilakukan pemeriksaan dari ahli pertambangan dan ahli hukum,” pungkas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

    Via: Rahmat Rusdiansyah
    Tags: Berita Way Kanan Hari IniKasus Penambangan Ilegal di LampungPolda Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Provokator Perusakan Aset PT GAJ Lampung Ditangkap

    Next Post

    Pekon Pemerihan dan Rhino Camp Pukau Peserta Famtrip TNBBS

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Mengungkap Arti Mimpi Gigi Copot

      Mengungkap Arti Mimpi Gigi Copot: Fakta atau Mitos?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Fakta DNA Manusia yang Jarang Diketahui: Sungguh Mengejutkan!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Kategori Produk Paling Laris di Marketplace: Tren Konsumen dan Strategi Penjualan yang Tepat

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Raih Kebebasan Finansial Meski Gaji Kecil: Panduan Realistis bagi Pemula

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 5 Fenomena Alam Paling Misterius di Dunia: Masih Sulit Dijelaskan Secara Ilmiah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tanpa Disadari! Distraksi Digital Bisa Bikin Gagal Fokus

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved