Lappung – Bawa kabur gadis dibawah umur, pria asal Blambangan Umpu Way Kanan ditangkap Polisi Resor Lampung Utara, pada Minggu (25/12/2022) jam 15.30 WIB.
Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil menangkap pria asal Blambangan Umpu Way Kanan berinisial RD (28) atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang sebagai mana dimaksud Pasal 330 KUHPidana.
Baca Juga : Modus Beri Jajanan, Kakek Asal Kedaton Cabuli Anak Dibawah Umur
Pria asal Blambangan Umpu Way Kanan berinisial RD (28) ditangkap atas dugaan membawa kabur gadis dibawah umur berinisial E (12) warga Kotabumi, Lampung Utara.
Polisi menangkap pria asal Blambangan Umpu Way Kanan berinisial RD (28) pada Minggu (25/12/2022) berdasarkan laporan bibi korban berinisial DT.
Informasi penangkapan pria asal Blambangan Umpu Way Kanan berinisial RD (28) disampaikan Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail pada awak media.
Baca Juga : Ibu Jadi TKW di Taiwan, Ayah Cabuli Anak Tiri Sejak 2017
Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan pihaknya telah mengamankan pria asal Blambangan Umpu Way Kanan berinisial RD (28) atas dugaan membawa kabur gadis dibawah umur berinisial E (12).
“Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RD (28) warga Blambangan Umpu, pada Minggu (25/12/2022) atas dugaan membawa kabur gadis dibawah umur berinisial E (12),” kata AKP Eko Rendi Oktama, Senin (26/12/2022).
AKP Eko Rendi Oktama menambahkan, penangkapan pria asal Blambangan Umpu Way Kanan berinisial RD (28) berdasarkan laporan bibi korban berinisial DT.





Lappung Media Network