Lappung – Jual narkoba di Bandar Mataram, Polres Lampung Tengah tangkap pengedar sabu asal Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, pada Selasa (10/01/2023) sekira jam 01.00 WIB.
Baca Juga : Simpan Narkoba Jenis Sabu, Pria Asal Kelurahan Kotabumi Tengah Ditangkap Polisi
Petugas Satres Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap pengedar sabu asal Kampung Mataram Udik berinisial EL (31), lantaran jual narkoba di wilayah Kecamatan Bandar Mataram.
Pengedar sabu asal Kampung Mataram Udik berinisial EL (31) ditangkap Polisi pada Selasa (10/01/2023) sekira jam 01.00 WIB.
Baca Juga : Polisi Tangkap Warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Karena Bawa Narkoba
Informasi penangkapan pengedar sabu asal Kampung Mataram Udik berinisial EL (31) disampaikan Kasat Reserse Narkoba, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya pada awak media.
Kasatres Narkoba, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan pihaknya telah menangkap pengedar sabu asal Kampung Mataram Udik berinisial EL (31).
“Petugas Satres Narkoba telah mengamankan seorang pria berinisial EL (31) atas dugaan penyalahgunaan narkoba, pada Selasa (10/01/2023) sekira jam 01.00 WIB,” kata AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Kamis (12/01/2023).
Kronologis Penangkapan Pengedar Sabu Asal Kampung Mataram Udik
Kasatres Narkoba, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata membeberkan kronologis penangkapan pengedar sabu asal Kampung Mataram Udik berinsial EL (31).
Menurut AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata ditangkapnya EL (31) yang diduga pengedar dan pemakai sabu ini, berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait adanya peredaran Narkoba di wilayah Bandar Mataram.
“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” beber Kasatres Narkoba.
Pasca penyelidikan anggota Satres Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penggerebekan dirumah EL.
“Pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, kami menemukan sejumlah barang bukti,” ucap AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Pelaku berhasil ditangkap Polisi dirumahnya berikut barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip bening bekas pakai sabu,
Baca Juga : Diduga Hendak Mengedarkan Narkoba, Pria Kampung Negeri Kepayungan Ditangkap Polisi
Lalu 1 buah kotak warna hitam, 1 buah alat hisab sabu, 1 buah pipa kaca pirek serta 1 buah timbangan digital warna hitam, ditemukan dibawah meja ruang tamu rumah EL.
“4 bungkus plastik klip bening bekas pakai sabu, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah alat hisab sabu, 1 buah pipa kaca pirek serta 1 buah timbangan digital warna hitam, ditemukan dibawah meja ruang tamu rumah EL,” imbuh Kasatres Narkoba.
Baca Juga : Hendak Transaksi Dilingkungan Bugis, Bandar Narkoba Asal Kelurahan Menggala Kota Ditangkap
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.





Lappung Media Network