Lappung – Terlilit hutang pupuk, pelaku curas asal Desa Margorejo Tegineneng ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah bersama personel Polsek Bangun Rejo, pada Sabtu (21/01/2023).
Tekab 308 Polres Lampung Tengah bersama personel Polsek Bangun Rejo berhasil menangkap pelaku curas asal Desa Margorejo Tegineneng berinisial SP (31).
Baca Juga : Polisi Tangkap Rampok Motor Asal Jabung
Pelaku curas asal Desa Margorejo Tegineneng berinisial SP (31) ditangkap Polisi atas dugaan perampokan BRi Link di Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah, pada Kamis (19/01/2023).
Kurang dari 3×24 jam pelaku perampokan BRI Link berinisial SP (31) berhasil diringkus Polisi setelah korban bernama Devi (21) melaporkan hal ini ke pihak berwajib.
Informasi penangkapan pelaku curas asal Desa Margorejo Tegineneng berinisial SP (31) disampaikan Kasat Reskrim, AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
“Petugas gabungan Tekab 308 Polres Lampung Tengah bersama personel Polsek Bangun Rejo, telah mengamankan pria berinisial SP (31) warga Desa Margorejo, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, pada Sabtu (21/01/2023),” ujar AKP Edi Qorinas, Minggu (22/01/2023).
Baca Juga : 5 Perampok di PT Central Pertiwi Bahari Ditangkap
Menurut AKP Edi Qorinas penangkapan pelaku curas asal Desa Margorejo Tegineneng berinisial SP (31) berdasarkan laporan Polisi pemilik BRI Link bernama Devi (21) warga Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah.
“Pelaku SP (31) warga Dusun Panggung Asri, Desa Margorejo, Kecamatan Tegineneng telah melakukan perampokan dan melukai korban Devi (21) dengan sajam,” kata AKP Edi Qorinas.
Modus dan Kronologi Curas BRI Link
Kasat Reskrim, AKP Edi Qorinas membeberkan modus dan kronologi curas BRI Link yang dilakukan pelaku curas asal Desa Margorejo Tegineneng berinisial SP (31).
Pelaku curas asal Desa Margorejo Tegineneng berinisial SP (31) berpura-pura akan menarik uang tunai di BRI Link milik korban.
Pelaku datang ke BRI link milik korban dengan menggunakan motor Honda Beat Street warna hitam, berpura-pura hendak menarik uang sebesar Rp10 juta.
“Tetapi setelah korban memasukkan ATM ke mesin penarik uang ternyata ditolak karena PIN nya salah,” ucap AKP Edi Qorinas.
Korban Devi (21) sempat curiga saat penarikan uang gagal karena pelaku salah memasukkan PIN sebanyak 3 kali berturut-turut.
Kemudian pelaku berdalih hendak menghubungi istrinya menanyakan PIN ATM, SP (31) beralasan bahwa istrinya sedang memandikan anak, dan pelaku meminta korban menunggunya.
“Disitu menurut keterangan korban, gelagat pelaku mulai mencurigakan dengan melihat parfum dagangan yang ada di BRI Link sambil mengawasi sekitar,” imbuh Kasat Reskrim
Tiba-tiba SP (31) langsung merangsek masuk ke dalam etalase BRI Link, lalu dia berupaya menikam perut korban dengan pisau, namun korban berhasil menepis tikaman pelaku dan hanya mengenai jari tangan korban.
“Tapi pelaku SP (31) berhasil merogoh laci etalase dan membawa kabur uang sebesar Rp15 juta, atas kejadian itu korban melapor ke Mapolsek Bangun Rejo,” jelas AKP Edi Qorinas.
Baca Juga : Mencuri Kambing, 2 Rampok Ditangkap Polres Tulang Bawang Barat
Berbekal laporan dan olah TKP, Polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku, melalui rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku saat meninggalkan BRI Link pasca melakukan perampokan.
“Pelaku menggunakan motor Honda Beat Street tanpa nopol dan mengenakan topi hitam serta jaket abu-abu saat melakukan perampokan,” kata Kasat Reskrim.
Setelah didapat informasi keberadaan pelaku SP, Polisi gabungan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Modus berpura-pura hendak menarik uang, kemudian pelaku menodongkan pisau ke arah korban dan berhasil merampas uang tunai Rp15 juta.
“Motif pelaku sendiri yakni dia nekat melakukan aksi perampokan tersebut karena pelaku terlilit hutang pupuk,” ucap AKP Edi Qorinas.
Baca Juga : Gembong Rampok Motor di 20 Lokasi Tewas
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari pelaku curas asal Desa Margorejo Tegineneng berinisial SP (31) berupa celana, uang tunai, ponsel dan motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
“Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bangun Rajo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dan diancam hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Edi Qorinas.





Lappung Media Network