Lappung – Kedapatan miliki ganja, 2 pemuda diamankan Polres Lampung Tengah, pada Rabu, 25 Januari 2023. Keduanya diketahui merupakan pengedar dan pemakai narkotika.
Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah, mengamankan IR (21) warga Bangun Rejo, Lampung Tengah, pemakai dan LH (23) warga Pekalongan, Lampung Timur, sebagai pengedar ganja.
Dua pemuda yang merupakan pengedar dan pemakai ganja, berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah, pada Rabu, 25 Januari 2023, berikut barang bukti.
Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, mengatakan, ditangkapnya LH dan IR berawal dari informasi masyarakat yang resah, terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Bangun Rejo.
“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindak lanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke lokasi langsung,” jelas AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Kamis, 26 Januari 2023.
Kronologi Penangkapan Pengedar dan Pemakai Narkoba
Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata membeberkan kronologi penangkapan 2 pemuda pengedar dan pemakai ganja.
AKP Dwi Atma menjelaskan, berbekal informasi masyarakat, anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah, melakukan penggerebekan di rumah IR di Kampung Tanjung Jaya, Bangun Rejo, Lampung Tengah.
“petugas menemukan barang bukti berupa 2 buah plastik berisi daun dan batang ganja. Barang bukti tersebut, kami temukan saat melakukan penggeledahan d irumah IR,” ujar dia.
Setelah melakukan pengembangan terhadap IR, sambung AKP Yofi, selanjutnya petugas meringkus LH warga Pekalongan, Lampung Timur yang diduga sebagai pengedar di rumahnya.
“Dari pelaku LH, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 4 buah plastik berisi daun dan batang ganja, serta 10 bungkus plastik kosong ukuran sedang saat dilakukan penggeledahan,” jelas dia.
Kini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman selama 5 sampai 12 tahun penjara.
Baca juga : Polisi Temukan 2 Zat Kimia Penyebab Keracunan Pisang Goreng





Lappung Media Network