Lappung – Asyik main judi kartu remi, 3 pria lanjut usia digerebek polisi, dari sebuah rumah di jalan Yos Sudarso, Gang Azmi, Sukaraja, Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, pada Kamis, 2 Februari 2023 malam.
Merespon pengaduan masyarakat melalui hotline 110 Polresta Bandar Lampung, Kepolisian Sektor Teluk Betung Selatan, gerebek 3 pelaku judi kartu remi di Jalan Yos Sudarso, Gang Azmi, Kelurahan Sukaraja.
Ketiga pelaku tersebut yaitu AL (78) warga Gang Azmi Bumi waras, ES (65) warga jalan RE Martadinata Perwata dan MY (70) warga Raja Basa Raya, Kota Bandar Lampung.
Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Adit Priyanto, mengatakan, penggerebekan oleh jajarannya berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat melalui hotline 110, bahwa ada rumah yang sering dijadikan tempat perjudian.
“Dari informasi piket command center Polresta Bandar Lampung, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan 3 orang pelaku judi,” ucap Kompol Adit, Sabtu, 4 Februari 2023.
Selain itu, jelas Kompol Adit, turut pula diamankan barang bukti uang taruhan sebesar Rp220.000, dan 2 set kartu remi warna merah dan biru.
“Tersangka AL (78) ini pemilik rumah tempat mereka berjudi, dan mereka sering main judi di situ” ungkap Kompol Adit.
Akibat perbuatan tersebut, kini 3 pelaku yang sudah lansia ini harus dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Layanan Call Center 110
Dari website resmi Polri, kehadiran layanan hotline 110 ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik.
Dalam penyelenggaraan layanan contact center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat.
Masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi.
Informasi itu seperti pelaporan kecelakaan, bencana, kerusuhan, dan lain lain, juga pengaduan, seperti penghinaan, ancaman, tindak kekerasan, dan sebagainya.
Masyarakat bisa menggunakan layanan hotline 110 secara gratis. Namun demikian, Polri menghimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main, karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong.
Baca juga : Aniaya Pedagang Martabak, Oknum PNS Dinkes Pesawaran Dipolisikan





Lappung Media Network