Lappung – Modus rusak jendela, maling di Lampung Utara curi motor saat korbannya tertidur lelap, pada Rabu,14 Februari 2023 lalu, sekira pukul 05.00 WIB
Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara, kembali meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial SA (28).
Baca juga : Polres Lampung Utara Ringkus 4 Pelaku Pelemparan Kaca Mobil di Jalinsum Kotabumi
SA merupakan warga Jalan Warede Tama, Gang Nuri, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, menerangkan, SA ditangkap berdasarkan laporan korban Messi Septiria, warga Kota Alam.
“Pelaku kami amankan saat berada di rumahnya, pada Selasa, 21 Februari 2023, sekira pukul 17.00 WIB, tanpa perlawanan,” jelas Eko, Kamis, 23 Februari 2023.
Dari hasil penangkapan itu, pihaknya turut menyita barang bukti 1 unit sepeda motor nopol BE 3309 KG berikut STNK atas nama Messy Srptiria.
Baca juga : Polres Lampung Utara Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Perampasan HP
“Saat ini pelaku SA sudah berada di Mapolres Lampung Utara dan sedang dilakukan pemeriksaan,” tegas dia.
Modus dan Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian di Kota Alam
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, membeberkan modus dan kronologi pencurian oleh pelaku SA (28).
Eko menerangkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 14 Februari 2023 lalu, sekira pukul 05.00 WIB.
Pelaku SA beraksi di rumah korbannya di jalan Sukarno Hatta, Gang H Darmawan, Kelurahan Kota Alam, Kabupaten Lampung Utara.
Modus rusak jendela, maling di Lampung Utara berhasil curi motor dan barang berharga milik korbannya saat sedang tertidur pulas
Baca juga : Gelapkan Uang Penjualan Onderdil dan Oli Motor, Polres Lampung Utara Tangkap Pelaku Penipuan Asal Way Kanan
Modus operandi yang dilakukan pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu jendela kamar.
“Dari dalam rumah SA mengambil 1 unit sepeda motor merek Honda Vario warna putih dan beberapa barang lainnya,” jelas Eko.
Kemudian, dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan petugas, pihaknya berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
“Pada Selasa, 21 Februari 2023, pukul 17.00 WIB, diketahui pelaku berada di kediamannya,” jelasnya.
“Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap SA berikut menyita barang bukti milik korban yang ada padanya,” kata dia lagi. .
Saat ini terduga pelaku SA sudah berada di Mapolres Lampung Utara dan sedang dilakukan pemeriksaan.
“Pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Eko.
Baca juga : Berhasil Bobol Rumah dan Curi HP, Tekab 308 Polres Lampung Utara Tangkap 2 Pemuda Kampung Sawojajar





Lappung Media Network