Lappung – Polres Lampung Barat tangkap pelaku perdagangan kucing hutan, pada Rabu, 22 Februari 2023, sekira pukul 11.00 WIB.
Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus perdagangan illegal satwa liar jenis kucing hutan atau kucing kuwuk.
Baca juga : 2.452 Ekor Burung Liar Diamankan KSKP Bakauheni
Pelaku berinisial ED (40), diamankan di jalan lintas Muaradua Sumatera Selatan-Liwa Pekon Bandar Baru, Kecamatan Sukau, Lampung Barat.
ED sendiri merupakan warga Desa Sukaraja, Kecamatan Mekakau Ilir, Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP Ari Satriawan, menerangkan, pelaku ditangkap pada Rabu, 22 Februari 2023, sekira pukul 11.00 WIB.
Saat itu, sambung dia, pelaku melintas di jalan lintas Pekon Bandar Baru, Sukau, Lampung Barat.
“Ketika dicek terhadap mobil pelaku, didapati sebuah kotak kayu warna cokelat berisi satwa liar,” jelas Ari, Kamis, 23 Februari 2023.
Pihaknya pun langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti 1 ekor kucing hutan, 1 unit mobil avanza dengan nopol BG 1424 AE dan kandang kayu.
Kronologi Penangkapan Pelaku Perdagangan Satwa Liar
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP Ari Satriawan, membeberkan modus dan kronologi penangkapan pelaku perdagangan satwa liar oleh ED.
Baca juga : Polda Lampung Tersangkakan Dua Orang Dalam Kasus Perdagangan Hewan Dilindungi
Ari menjelaskan, saat itu petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman satwa liar yang dilindungi dari Sumatra Selatan ke Provinsi Lampung.
Kemudian, tim yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Ipda Baskoro Budihardjo, beserta anggota bergerak melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.
Pada saat di jalan lintas Pekon Bandar Baru, Sukau, Lampung Barat, petugas melakukan pengecekan terhadap mobil yang dicurigai.
“Didapati sebuah kotak kayu warna cokelat berisi satwa liar jenis kucing hutan nama latinnya prionailurus bengalensis,” ungkapnya.
Polres Lampung Barat tangkap pelaku perdagangan kucing hutan asal Sumatera Selatan yang hendak dikirim ke Provinsi Lampung
Ketika dilakukan interogasi terhadap sopir dan penumpang terkait kotak yang berisi satwa liar, sambung Ari, mereka kompak mengatakan tidak tahu.
“Setelah dilakukan interogasi mendalam, ternyata pemilik kotak yang berisi kucing hutan tersebut adalah penumpang yang ada di dalam mobil,” jelasnya.
Mengetahui hal tersebut, pihaknya langsung mengamankan sopir, penumpang dan barang bukti ke Mapolres Lampung Barat untuk dilakukan penyidikan.
Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sebagaimana dimaksud pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Ancaman penjara paling lama 5 tahun,” tandasnya.
Baca juga : Polisi Amankan Ribuan Burung di Pelabuhan Bakauheni





Lappung Media Network