Lappung – Kesal ditagih hutang, kakak adik di Natar aniaya korban hingga tewas di halaman rumahnya pada Minggu, 4 Desember 2022 lalu.
Tim Opsnal Satreskrim Polsek Natar, berhasil menangkap PS (35) dan FR (29) kakak beradik, warga Hajimena, Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Baca juga : Polres Lampung Utara Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Perampasan HP
Keduanya diamankan pada Rabu, 22 Februari 2023 sekira pukul 14.00 WIB, di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.
Penangkapan terhadap 2 pelaku PS (35) dan FR (29), lantaran tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban OS (30) meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra, mengatakan, penganiayaan itu terjadi di depan rumah korban.
Baca juga : Emosi Keponakannya Dibawa Kabur, Pria Paruh Baya di Lampung Barat Dianiaya
“Tepatnya di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan pada Minggu 4 Desember 2022 lalu,” jelas Hendra, Kamis, 23 Februari 2023.
AKP Hendra Saputra, mengatakan, kasus ini berawal dari korban OS mendatangi rumah pelaku sambil marah mencari pelaku PS.
“Pelaku PS mempunyai hutang kepada temannya. Korban juga merusak pintu dan jendela rumah pelaku,” jelas dia.
Kesal ditagih hutang, duet maut kakak adik di Natar aniaya korban hingga tewas
Merasa tidak terima, pelaku PS mengajak adiknya FR mengejar korban.
“Sesampainya di rumah korban terjadilah pertengkaran tidak seimbang antara 2 orang pelaku melawan korban,” ujar dia.
Lanjut Hendra, saat itu korban memegang sebilah golok sedangkan 2 pelaku memegang sebilah balok kayu.
Baca juga : Aniaya Pedagang Martabak, Oknum PNS Dinkes Pesawaran Dipolisikan
“Dalam perkelahian tersebut pelaku FR berhasil memukul kepala korban sebanyak 1 kali hingga membuat korban langsung tidak sadarkan diri,” ujarnya.
Usai kejadian itu, kata Hendra, korban dibawa oleh keluarganya menuju Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek, Bandar Lampung.
“Keesokan harinya korban dinyatakan meninggal dunia,” kata dia.
Saat ini 2 orang pelaku telah berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di Desa Hajimena Kecamatan Natar.
Ketika dilakukan interogasi, sambung Hendra, 2 orang pelaku ini mengakui perbuatannya.
“Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Natar guna penyelidikan lebih lanjut,” tegas dia.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah kayu balok dengan panjang sekitar 1 meter, 1 bilah golok, dan 1 unit sepeda motor.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (3) KUHPidana,” tandasnya.
Baca juga : Mobil Serempetan Dekat Jembatan Way Seputih, Berujung Penganiayaan





Lappung Media Network