Lappung – Curi motor saat sholat jumat, pria asal Mesuji ditangkap petugas kepolisian pada Sabtu, 4 Maret 2023, sekira pukul 22.00 WIB.
Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi saat sedang berlangsungnya sholat jumat berhasil ditangkap.
Baca juga : Pelaku Pencurian Motor di Halaman Masjid Babussalam Diringkus Polisi
Pelaku berinisial RJ alias RA (36) dibekuk petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan.
RJ alias RA diketahui seorang nelayan warga Desa Sidang Sido Rahayu, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, menerangkan, pelaku dibekuk pada Sabtu, 4 Maret 2023, sekira pukul 22.00 WIB.
“Ia kami tangkap di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur,” ujar Poniran, Senin, 6 Maret 2023.
Dari tangan pelaku curanmor ini, lanjut Poniran, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo trondol.
Baca juga : Jatanras Polda Lampung Asistensi Penanganan Kasus Pencurian Motor
Selain itu, turut disita senjata tajam jenis pisau garpu, dan sepeda motor Honda CB nopol BE 4586 TP, milik korban Bambang Gunawan (48).
“Korban ini berprofesi petambak, warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” papar dia.
Modus dan Kronologi Penangkapan Pelaku Curanmor di Halaman Masjid
Poniran menjelaskan, aksi curanmor tersebut terjadi pada Jumat, 3 Maret 2023, sekira pukul 12.05 WIB.
“Lokasinya di halaman Masjid Nurul Fallah, Kampung Bumi Dipasena Sejahtera,” ujar dia.
Mulanya, lanjut dia, korban berangkat dari rumah menuju ke masjid dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
Nekat curi motor saat sholat jumat, pria asal Mesuji ditangkap petugas kepolisian Polsek Rawa Jitu Selatan
Saat tiba di masjid, lalu korban memarkirkan sepeda motor miliknya tanpa mencabut kunci kontak.
“Korban lalu mendengar suara mesin sepeda motor dihidupkan, lalu melihat ke arah parkiran di halaman masjid,” jelas dia.
Baca juga : Polsek Kedondong Ungkap Pencurian Motor
Saat itu, kata Poniran melanjutkan, ada seorang pria yang tidak dikenal duduk di atas sepeda motor milik korban.
“Pria tersebut langsung membawa kabur sepeda motor, kemudian korban bersama warga berusaha mengejar tapi tidak berhasil,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor yang ditaksir seharga Rp15 juta dan langsung melapor ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.
Iptu Poniran menambahkan, berbekal laporan dari korban, petugas langsung bergerak cepat untuk mencari tahu siapa pelakunya.
“Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku curanmor berhasil ditangkap,” kata dia.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
“Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Poniran.
Baca juga : Polsek Bumi Ratu Nuban Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor





Lappung Media Network