Lappung – Polda Lampung bekuk pelaku rudapaksa gadis yatim piatu dan penculikan anak di bawah umur asal Banten, pada Kamis, 2 Maret 2023, sekira pukul 16.30 WIB.
Kepolisian Daerah Lampung berhasil menangkap pelaku penculikan dan rudapaksa anak di bawah umur asal Kota Serang, Banten.
Baca juga : 8 Kali Memperkosa Anak Tiri Sejak Kelas 1 SD, Warga Kelurahan Ketapang Panjang Ditangkap Polisi
Pelaku merupakan pria berusia 45 tahun berinisial SB, diamankan tim Polda Lampung ketika melarikan diri ke rumah keluarganya di Provinsi Jawa Tengah.
Pelaku penculikan dan rudapaksa anak asal Kota Serang itu melancarkan aksinya dengan mengimingi pekerjaan kepada korban.
Hal itu terungkap saat konferensi pers yang dilakukan oleh Polda Lampung, pada Senin, 6 Maret 2023.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat, menerangkan, SB melakukan persetubuhan paksa sebanyak 2 kali terhadap korban.
Pada saat itu, lanjutnya, SB mengajak korban untuk bermalam di salah satu Wisma di Lampung Timur.
“Korban diberikan minuman yang telah diracik dengan bahan tertentu, sehingga korban merasa mengantuk,” ujar Rahmad.
Baca juga : Modus Cekoki Miras, Remaja Asal Seputih Banyak Perkosa Gadis Dibawah Umur
Pada saat tidak sadarkan diri, lanjutnya, pelaku melancarkan aksinya.
“Sedangkan aksi kedua, pelaku mengancam korban dengan foto yang didapatinya dari aksi pertama,” ujar dia.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi berkaitan dengan perkara tersebut pada 22 Januari 2023.
Pihaknya langsung melakukan upaya dengan berkoordinasi dengan Polda Banten, Polresta Serang, Polsek Kasemen dan UPTD PPA Banten.
Hal itu, kata Rahmad, untuk bisa mendampingi korban membuat laporan polisi di Polda Lampung.
“Karena TKP dari tindakan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi di Lampung,” ujarnya.
Terkait hal itu, petugas langsung berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Lampung, untuk melakukan pendampingan terhadap korban.
“Subdit IV Ditreskrimum Polda Lampung juga membuat tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka,” katanya.
Rahmad menjelaskan, pada Kamis, 2 Maret 2023, sekira pukul 16.30 WIB, anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung menangkap pelaku di Jawa Tengah.
Polda Lampung bekuk pelaku rudapaksa gadis yatim piatu saat berada di Kabupaten Batang Jawa Tengah
Sebelum melakukan penangkapan, kata dia, dilaksanakan koordinasi dengan Resmob Polres Batang, Polda Jateng.
Baca juga : Paman Perkosa Keponakan Usai Mabuk Miras
“Sekira pukul 19.50 WIB, pelaku akhirnya ditangkap di rumah keluarganya di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah,” tuturnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Terhadap Anak.
“SB diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun penjara,” tegas dia.
Sebelumnya, SB tega merudapaksa seorang gadis yatim piatu.
SB tega memerkosa gadis remaja yatim piatu asal Kota Serang iru dengan modus diajak bekerja.
Kasus ini sempat ramai di Banten lantaran keluarga korban tidak memiliki biaya untuk pergi ke Lampung melaporkan peristiwa tersebut.
Baca juga : Pemerkosa Mawar Ditangkap Polisi Resor Lampung Utara





Lappung Media Network