Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Polda Lampung Bekuk Pelaku Rudapaksa Gadis Yatim Piatu di Jawa Tengah

    Polda Lampung Bekuk Pelaku Rudapaksa Gadis Yatim Piatu di Jawa Tengah

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    06/03/2023
    in Modus
    Polda Lampung Bekuk Pelaku Rudapaksa Gadis Yatim Piatu di Jawa Tengah

    Ungkap kasus rudapaksa dan penculikan anak di bawah umur. Foto : Arsip Mapolda Lampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Polda Lampung bekuk pelaku rudapaksa gadis yatim piatu dan penculikan anak di bawah umur asal Banten, pada Kamis, 2 Maret 2023, sekira pukul 16.30 WIB.

    Kepolisian Daerah Lampung berhasil menangkap pelaku penculikan dan rudapaksa anak di bawah umur asal Kota Serang, Banten.

    Baca juga : 8 Kali Memperkosa Anak Tiri Sejak Kelas 1 SD, Warga Kelurahan Ketapang Panjang Ditangkap Polisi

    Pelaku merupakan pria berusia 45 tahun berinisial SB, diamankan tim Polda Lampung ketika melarikan diri ke rumah keluarganya di Provinsi Jawa Tengah.

    Pelaku penculikan dan rudapaksa anak asal Kota Serang itu melancarkan aksinya dengan mengimingi pekerjaan kepada korban.

    Hal itu terungkap saat konferensi pers yang dilakukan oleh Polda Lampung, pada Senin, 6 Maret 2023.

    Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat, menerangkan, SB melakukan persetubuhan paksa sebanyak 2 kali terhadap korban.

    Pada saat itu, lanjutnya, SB mengajak korban untuk bermalam di salah satu Wisma di Lampung Timur.

    “Korban diberikan minuman yang telah diracik dengan bahan tertentu, sehingga korban merasa mengantuk,” ujar Rahmad.

    Baca juga : Modus Cekoki Miras, Remaja Asal Seputih Banyak Perkosa Gadis Dibawah Umur

    Pada saat tidak sadarkan diri, lanjutnya, pelaku melancarkan aksinya.

    “Sedangkan aksi kedua, pelaku mengancam korban dengan foto yang didapatinya dari aksi pertama,” ujar dia.

    Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi berkaitan dengan perkara tersebut pada 22 Januari 2023.

    Pihaknya langsung melakukan upaya dengan berkoordinasi dengan Polda Banten, Polresta Serang, Polsek Kasemen dan UPTD PPA Banten.

    Hal itu, kata Rahmad, untuk bisa mendampingi korban membuat laporan polisi di Polda Lampung.

    “Karena TKP dari tindakan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi di Lampung,” ujarnya.

    Terkait hal itu, petugas langsung berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Lampung, untuk melakukan pendampingan terhadap korban.

    “Subdit IV Ditreskrimum Polda Lampung juga membuat tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka,” katanya.

    Rahmad menjelaskan, pada Kamis, 2 Maret 2023, sekira pukul 16.30 WIB, anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung menangkap pelaku di Jawa Tengah.

    Polda Lampung bekuk pelaku rudapaksa gadis yatim piatu saat berada di Kabupaten Batang Jawa Tengah

    Sebelum melakukan penangkapan, kata dia, dilaksanakan koordinasi dengan Resmob Polres Batang, Polda Jateng.

    Baca juga : Paman Perkosa Keponakan Usai Mabuk Miras

    “Sekira pukul 19.50 WIB, pelaku akhirnya ditangkap di rumah keluarganya di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah,” tuturnya.

    Pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Terhadap Anak.

    “SB diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun penjara,” tegas dia.

    Sebelumnya, SB tega merudapaksa seorang gadis yatim piatu.

    SB tega memerkosa gadis remaja yatim piatu asal Kota Serang iru dengan modus diajak bekerja.

    Kasus ini sempat ramai di Banten lantaran keluarga korban tidak memiliki biaya untuk pergi ke Lampung melaporkan peristiwa tersebut.

    Baca juga : Pemerkosa Mawar Ditangkap Polisi Resor Lampung Utara

    Tags: Kasus PemerkosaanKasus RudapaksaPolda LampungRudapaksaRudapaksa Anak di Bawah Umur
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Curi Motor Saat Sholat Jumat, Pria Asal Mesuji Ditangkap

    Next Post

    Libatkan Pelaku UMKM, Food Court Adoel Family Hadir di Desa Kedondong

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Selamat Tinggal Tiket Manual, ASDP Targetkan 100 Persen Digital Oktober Ini

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved