Lappung – Salah satu dari enam pemerkosa Mawar ditangkap Polisi Resor Lampung Utara. Usai memperkosa wanita sebut saja dia Mawar (19), komplotan pemerkosa itu juga menjarah Ponsel milik korban.
Baca Juga : 2 Warga Kotabumi Selatan Ditangkap Polisi karena Narkoba
Enam terduga pemerkosa Mawar melampiaskan syahwat bejat mereka pada Rabu (06/07/2022) sekira jam 21.00 WIB di area perkebunan karet Perum Tulung Mili, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.
Korban Mawar di duga mengalami keterbelakangan mental, hal ini dibenarkan oleh orang tua korban yang mengatakan kondisi tersebut dialami anaknya sejak masa kecil.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara, Kurniawan Ismail mengungkapkan penangkapan salah satu dari enam pelaku pemerkosaan melalui pesan tertulis.
“Petugas berhasil mengamankan satu pelaku dari enam terduga pelaku pemerkosaan dengan TKP di area perkebunan karet Perum Tulung Mili, Kecamatan Kotabumi, pada Selasa (12/07/2022). Terduga pelaku adalah RR (19) warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara,” kata Eko Rendi Oktama, Rabu (13/07/2022).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Eko Rendi Oktama menjelaskan terkait kronologis kejadian korban (Mawar) hari Rabu (06/07/2022) sekira pukul 21.00 WIB keluar dari rumah berjalan kaki sendirian.
Lalu sampai didepan DCC Candimas korban bertemu dengan terduga pelaku RR (19), selanjutnya (RR) mengajak korban pulang kerumahnya.
Setelah tiba di rumah, kemudian beberapa orang teman pelaku datang untuk mengajak korban makan, ternyata korban diajak pergi ke area kebun karet di daerah Tulung Mili dan disana (TKP) korban diperkosa secara bergiliran
“Selesai melampiaskan nafsunya, ke enam orang pelaku pergi dan meninggalkan korban sambil membawa ponsel milik korban Xiomi Redmi 7.A l,” ujar Eko.
Hingga pada Kamis (07/07/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, korban ditemukan oleh saksi Bayu warga setempat dan kemudian mengantarkan korban pulang kerumah orang tuanya sambil menceritakan hal yang hanya diketahui saksi.
Mengetahui hal itu, keluarga Korban melapor kepada Kepala Desa Candimas Zainal Abidin
“Kades Zaenal sempat menghubungi orang tua terduga pelaku membicarakan tentang peristiwa yang terjadi, namun dianggap olehnya bahwa keterangan korban sepenuhnya mengarang sambil dirinya menyerahkan ponsel milik korban yang di bawa pelaku, hal ini membuat orang tua korban akhirnya melapor ke Polres Lampung Utara tertanggal (08/07/2022),” ungkap AKP Eko.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kita lakukan pemeriksaan terhadap para saksi selanjutnya kita tindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan dipimpin Kanit PPA Aipda Meta Wahyu.
Baca Juga : Polisi Geledah Rumah di Sungkai Utara Ditemukan 12,24 Gram Sabu
“Pada hari Selasa (12/07/2022) jam 16.00 WIB seorang terduga pelaku (RR) berhasil kita tangkap di sebuah rumah di Desa Banjar Agung Kecamatan Abung Timur langsung kita bawa ke Mapolres, untuk lima pelaku lainnya sudah kita identifikasi dan masih dalam pengejaran, perkembangan akan kita sampaikan kemudian,” pungkas Eko.





Lappung Media Network