Lappung – Polisi geledah rumah di Sungkai Utara ditemukan 12,24 gram sabu siap edar yang diduga milik pria berinisial AK (34) warga Desa Negeri Sakti, Sungkai Utara, Lampung Utara.
Baca Juga : Polres Lampung Utara Tangkap 2 Orang di Rejosari Tersangkut Narkotika
Sabu seberat 12,24 gram siap edar berikut seorang terduga pelaku di amankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara.
Polisi menangkap AK yang berprofesi pekerja swasta saat dia sedang berada di rumahnya Desa Negeri Sakti pada Rabu (15/06/2022) pukul 16.00 WIB.
Kasatres Narkoba AKP Made Indra Polres Lampung Utara melalui pesan tertulis mengungkapkan keberhasil pihaknya dalam pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Polres setempat.
“Saat petugas melakukan penggeledahan pada terduga pelaku, ditemukan barang buktu kristal putih diduga Narkotika jenis sabu alam 7 plastik kemasan dengan berat 12,24 gram, satu kotak plastik warna hitam dan dompet warna merah,” kata Made Indra.
Made Indra mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kuniawan Ismail membeberkan bawah pihaknya mendapatkan informasi awal dari masyarakat.
“Penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi yang kita terima dari masyarakat, kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan,” beber Made Indra.
Penyelidikan Polisi menemui titik terang yang mengarah pada terduga pelaku melakukan dugaan penyalahgunaan Narkotika.
“Setelah semuanya dipastikan, tim lansung bergerak ke TKP, menggeledah rumah pelaku dan berhasil mendapatkan barang bukti,” ujarnya, Kamis 16/6/2022
Baca Juga : Pemakai Narkotika di Kecamatan Penengahan Lampung Selatan Ditangkap Polisi
Saat ini AK berikut barang bukti sudah di Mapolres Lampung Utara dan terhadapnya tengah kita lakukan pendalaman pemeriksaan
“AK dapat di jerat dengan pasal 114 ajat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Indra.