Lappung – Kantor BPN Lampung Timur digeledah terkait perkara korupsi Bendungan Margatiga, pada Senin, 13 Maret 2023.
Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur.
Baca juga : Polda Lampung Ambil Alih Penanganan Perkara Korupsi Pengadaan Tanah Genangan Bendungan Margatiga
Kedatangan tersebut dalam rangka melakukan penggeledahan terkait tindak pidana korupsi Bendungan Margatiga.
Kasubdit III Dirreskrimsus Polda Lampung AKBP Yustam Dwi Heno, menerangkan, kegiatan ini tindak lanjut penyidikan terkait kasus korupsi Bendungan Margatiga.
“Ya, ini tindak lanjut dari penyidikan terkait dengan adanya kasus tindak pidana korupsi Bendungan Margatiga” ujar dia, Senin, 13 Maret 2p23.
“Yang kami lakukan ini sudah sesuai SOP,” sambung dia lagi.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes EP Sihombing, membenarkan bahwa penggeledahan ini dilakukan secara joint investigation.
Baca juga : Tersangka Kasus Korupsi Mantan Kepala Desa Diserahkan ke Kejari Lampung Selatan
“Penanganan kasus ini dilakukan secara joint investigation yang artinya dilakukan penanganan kasus secara bersama-sama,” jelas dia.
Dalam hal, lanjutnya, Ditreskrimsus Polda Lampung dan Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur.
Ia menjelaskan, dari penggeledahan ini Ditreskrimsus menyita beberapa berkas terkait dengan pembangunan Bendungan Margatiga.
Kantor BPN Lampung Timur digeledah terkait perkara korupsi Bendungan Margatiga, sita sejumlah berkas
Berkas itu, kata dia, merupakan hasil audit pada tujuan tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
“Berkasnya soal kegiatan pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung tahun 2022,” paparnya.
Pihaknya berharap, kasus ini segera selesai tanpa adanya hambatan.
“Oleh sebab itu kami menangani kasus dengan serius,” pungkas dia.
Baca juga : Gegara Infrastruktur Jalan Rusak, Sidang Perkara Korupsi Jalan Insinyur Sutami Ditunda
Sebelumnya, Polda Lampung ambil alih penanganan perkara korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga.
Kasus itu diambil alih secara resmi per 12 Januari 2023 yang sebelumnya ditangani Polres Lampung Timur.
Pengambilalihan penanganan perkara korupsi ini disampaikan secara resmi oleh Direktur pada Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptono.
Berdasar pada keterangan Kombes Pol Donny Arief Pratono, BPKP Perwakilan Lampung dinyatakannya telah menyelesaikan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.
Hal itu yang dimohonkan penyidik untuk kepentingan penyidikan dalam perkara tersebut.
Dari hasil Audit Tujuan Tertentu yang sudah dilakukan BPKP Perwakilan Lampung, didapati bahwa terdapat potensi kerugian keuangan negara sejumlah Rp50.411.095.236.
Hasil nilai itu diduga terjadi dalam dugaan tindak pidana korupsi atas perkara tersebut.
Baca juga : Penyetopan Penyidikan Kasus Korupsi di Lampung Didorong Untuk Dipraperadilankan





Lappung Media Network