Lappung – Edarkan obat terlarang, 2 pemuda diciduk Polres Lampung Timur tanpa melakukan perlawanan pada Senin, 13 Maret 2023, sekira pukul 00.10 WIB.
Satresnarkoba Polres Lampung Timur membawa paksa 2 orang pemuda, karena terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang.
Baca juga : Polisi Tangkap Pengedar Obat Excimer di Banjar Agung
Keduanya, GC (19) warga Braja Selebah dan AP (18) warga Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar menjelaskan, keduanya ditangkap pada Senin, 13 Maret 2023, sekira pukul 00.10 WIB.
“Mereka diciduk oleh tim Satresnarkoba Polres Lampung Timur di Desa Braja Indah II, Braja Selebah,” ungkap Rizal, Selasa, 14 Maret 2023.
Dari hasil penangkapan tersebut, kata dia, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan.
Hasilnya, lanjutnya, ditemukan 2 buah plastik klip bening yang masing-masing berisikan 6 dan 2 buah hexymer, 2 buah bundel plastik klip bening dan 1 buah botol hexymer.
Nekat edarkan obat berbahaya dan terlarang, 2 pemuda diciduk Polres Lampung Timur
“Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar,” jelas Rizal.
Baca juga : Pengedar Pil Hexymer Asal Mesuji Ditangkap Polisi
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lampung Timur untuk diproses lebih lanjut.
Tersangka, kata Rizal, dijerat dengan pasal 197/196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.
Imbauan Keras Polisi untuk Para Pengedar Hexymer
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, menyebut, penggunaan obat-obatan terlarang semakin meresahkan masyarakat.
Kata dia, hexymer adalah obat yang biasanya digunakan sebagai obat bius pada hewan ternak.
Baca juga : Polres Lampung Timur Tangkap Narkoba di Mataram Baru
Namun, penggunaannya pada manusia sangat berbahaya.
“Obat ini bisa menyebabkan kejang, halusinasi, dan bahkan kematian jika dikonsumsi dalam dosis yang salah,” jelas dia.
Pihaknya meminta, agar masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan hexymer tanpa resep dokter yang sah.
Selain itu, mengimbau para pengguna untuk segera mencari bantuan medis jika mengalami efek samping setelah menggunakan obat ini.
Polisi juga, lanjut Rizal, meminta masyarakat untuk membantu dalam memberantas peredaran obat terlarang dengan cara melapor.
“Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, peredaran obat terlarang bisa diminimalisir,” jelasnya.
Baca juga : 4 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Lampung Timur





Lappung Media Network