Lappung – Pengedar pil hexymer asal Mesuji ditangkap Polisi Resor Tulang Bawang Barat karena mengedarkan ribuan butir obat terlarang di Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pengedar Obat Hexymer di Kampung Panca Mulya
Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat menangkap seorang pengedar pil hexymer asal Mesuji berinisial HH (20) pada Selasa (25/10/2022) jam 01.00 WIB dini hari.
Pengedar pil hexymer asal Mesuji ditangkap Polisi karena kedapatan menjadi pengedar ribuan butir pil Hexymer.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pengedar Pil Hexymer di Mataram Baru
Melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Yopi Haryadi mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi, pihak Kepolisian setempat mengumumkan penangkapan pengedar pil hexymer asal Mesuji.
“Petugas mengamankan seorang terduga pelaku pengedar obat terlarang jenis hexymer berinisial HH (20), pada Selasa (25/10/2022) jam 01.00 WIB dini hari,” ujar Yopi Haryadi, Selasa (25/10/2022) siang.
Pemuda yang mengedarkan obat terlarang tersebut merupakan warga RT004/ RW 007 Desa Buko Poso, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Lampung.
“Pelaku HH (20) adalah warga RT004/ RW 007 Desa Buko Poso, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, kedapatan mengedarkan ribuan butir obat terlarang,” kata Yopi Haryadi.
Kasat Res Narkoba mengatakan pengedar pil hexymer asal Mesuji berinisial HH (20) dalam keseharian berprofesi sebagai buruh.
“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan saat sedang berada di rumah rekan dia yang bernama Zainal Arifin,” ucap Yopi Haryadi.
Iptu Yopi Haryadi menjelaskan keberhasilan penangkapan pengedar pil hexymer asal Mesuji berinisial HH (20) berkat penyelidikan pihak Sat Res Narkoba Polres Tubaba di wilayah Kecamatan Way Kenanga.
“Petugas mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi psikotropika dan obat keras,” ungkap dia.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pengedar Obat Hexymer 2 di Way Kenanga
Berdasarkan informasi itu, dirinya bersama personel langsung menuju lokasi yang ditujukan kepada petugas dan mengamankan terduga pelaku dan beriku barang bukti pil hexymer sebanyak 1577 butir.
“Pelaku mengaku bahwa dia membeli pil hexymer dengan cara beli melalui online. Setiap botol berharga Rp2,5 juta dengan cara pembayaran COD dan sudah 3 kali transaksi,” beber Kasat Res Narkoba.
Baca Juga : Polres Lampung Timur Tangkap Narkoba di Mataram Baru
Pengedar pil hexymer asal Mesuji berinisial HH (20) dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan/atau 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dalam UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan diancam Penjara 10 tahun denda 1 miliyar.
“Kini pengedar pil hexymer asal Mesuji berinisial HH (20) dan barang bukti berupa pil hexymer sebanyak 1577 butir telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Yopi Haryadi.





Lappung Media Network