Lappung – Polres Lampung Timur tangkap Narkoba di Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, pada Jumat (23/09/2022), saat ini pelaku diamankan di Mapolres Lampung Timur.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pengedar Pil Hexymer di Mataram Baru
Sat Narkoba Polres Lampung Timur tangkap seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba berinisial VI (25) warga Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur.
Pelaku VI (25) ditangkap Polisi pada Jumat (23/09/2022) setelah kedapatan memiliki 14 plastik klip bening berisi 201 butir berisi pil Hexymer.
Kasat Narkoba, Iptu Suheri mewakili Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan penangkapan seorang pelaku pegedar pil hexymer pada awak media.
“Petugas berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba dan obat terlarang berinisial VI (25) di Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, pada Jumat (23/09/2022),
Dari tangan pelaku VI, Polisi menyita 14 plastik klip bening berisi 201 butir berisi pil Hexymer, di dapat saat dilakukan penangkapan pelaku.
Untuk kepentingan pemeriksaan, pelaku dan barang bukti pil hexymer diamankan di Mapolres Lampung Timur.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pengedar Obat Hexymer 2 di Way Kenanga
“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) ,(3) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 197 Jo 106 Ayat (1),(2) UU RI No 11 tahun 2002 tentang Cipta kerja,” pungkas Suheri.





Lappung Media Network