Lappung – Polisi tangkap komplotan pencuri AC, diduga pernah satroni 33 lokasi mulai dari Bandar Lampung, Pesawaran dan Lampung Selatan. Kini 4 dari 5 pelaku diamankan di Mapolsek Kedaton.
Baca Juga : Polsek Kedaton Ciduk Dua Terduga Pembobol Rumah
Tim gabungan Polisi berhasil menangkap komplotan pencuri AC yang di duga pernah satroni 33 lokasi saat melakukan aksi pencurian outdoor AC di Indomaret, Kedaton, Bandar Lampung.
Pelaku komplotan pencuri AC yang pertama ditangkap Polisi berinisial HM (40) warga Dusun Teladas, Tulang Bawang.
HM (40) diciduk usai tertangkap tangan mencuri outdoor AC di Ruko Indomaret Jalan Pahlawan, Kelurahan Surabaya, Kedaton, Bandar Lampung pada Jumat (21/10/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.
Baca Juga : Polsek Kedaton Kawal Penyaluran BLT Minyak Goreng
Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Samsuri mewakili Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto memberikan penjelasan penangkapan 4 dari 5 orang komplotan pencuri AC.
“Pelaku HM (40) mengatakan dia melakukan pencurian bersama DS dan sekarang melarikan diri ke Lampung Tengah sehingga oleh Tim gabungan langsung mengejar hingga rumah pelaku DS di Tulang Bawang dan berhasil mengamankan barang bukti 1 unit outdoor AC,” ujar Atang Samsuri, Senin (24
Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Samsuri mengatakan setelah dilakukan pengembangan berhasil mengamankan 3 orang pelaku lagi.
“Dari pengembangan kasus, kami berhasil mengamankan RS (25) dan PD (27) pada Sabtu (22/10/2022) sekira jam 07.00 WIB dan seorang di duga penadah barang curian berinisial SS (33) pada jam 15.00 WIB,” kata Atang Samsuri.
Baca Juga : Warga Asal Sepang Jaya Ditangkap Polsek Kedaton
Kompol Atang Samsuri menegaskan bahwa kasus ini berawal dari penangkapan pelaku HM (40) berkembang hingga ke beberapa pelaku hingga penadah barang curian.
“Terhadap para pelaku pencurian dan penadah kini diamankan di Mapolsek Kedaton dan dari mereka turut diamankan barang bukti berupa 2 unit outdoor AC, 1 karung besar dan 3 unit sepeda motor,” ucap Atang.
Baca Juga : Polsek Kedaton Tangkap Remaja yang Diduga Setubuhi Gadis 14 Tahun
Berdasarkan keterang pelaku HM juga mereka melakukan pencurian di 33 lokasi mulai dari Bandar Lampung, Pesawaran dan Lampung Selatan.
“Akibat tindakan pencurian ini para pelaku akan di kenakan pasal 363 KUHpidana dengan ancaman penjara 7 tahun,” pungkas Atang Samsuri.





Lappung Media Network