Lappung – Sales PT Sinarmas Distribusi Nusantara ditangkap Polisi Sektor Trimurjo lantaran di duga melakukan penggelapan dalam jabatan.
Sales PT Sinarmas Distribusi Nusantara berinisial AB (33) warga Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung ditangkap Tekab 308 Polsek Trimurjo, pada Kamis (20/10/2022) kemarin.
Baca Juga : Polsek Seputih Banyak Tangkap DPO Curas
Pelaku AB (33) merupakan Sales PT Sinarmas Distribusi Nusantara cabang Lampung yang beralamat di Jalan Raya Kelurahan Simbarwaringin, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.
Sales PT Sinarmas Distribusi Nusantara cabang Lampung itu di duga menggelapkan uang perusahaan hingga Rp985 juta lebih.
Kapolsek Trimurjo, Iptu Rihamuddin mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan penangkapan Sales PT Sinarmas Distribusi Nusantara itu.
“Benar, pelaku telah kami amankan atas laporan Aristanto (47) selaku Manager di PT Sinarmas Distribusi Nusantara cabang Lampung, pada Kamis (20/10/2022) kemarin,” ujar Rihamuddin, Senin (24/10/2022).
Baca Juga : Asyik Sedot Sabu Warga Trimurjo dan Metro Timur Ditangkap Polisi
Kapolsek Trimurjo mengatakan, sales PT Sinarmas Distribusi Nusantara berinisial AB (33) koperatif dengan memenuhi panggilan Polisi untuk dilakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut.
“Dihadapan penyidik, pelaku mengaku telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp985 lebih untuk kepentingan pribadi,” kata Rihamuddin.
Iptu Rihamuddin membeberkan berdasarkan rekapan catatan tagihan PT Sinarmas Distribusi Nusantara cabang Lampung sejak 4 Desember 2021 sampai dengan 31 Desember 2021, pelaku telah mengajukan 132 orderan barang berbagai jenis untuk atas nama masing-masing toko atau pemesan berbeda.





Lappung Media Network