Lappung – Asyik sedot sabu warga Trimurjo dan Metro Timur ditangkap Polisi Resor Lampung Tengah. Kini keduanya menikmati hotel prodeo di Gunung Sugih.
Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Tengah kembali menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu pada Selasa (09/08/2022) sekira jam 19.30 WIB.
Baca Juga : Polisi Tangkap 2 Orang di Yukum Jaya Lantaran Narkotika
Kedua pelaku itu adalah pria setengah baya berinisial AW (47) warga Kampung Adi Puro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah dan pria berinisial AP (26) warga Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Dalam keterangan pihak Polisi yang disampaikan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan penangkapan dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika.
“Petugas berhasil mengamankan dua pelaku yaitu AW dan AP, keduanya diamankan atas sangkaan penyalahgunaan Narkotika di rumah milik AW yang berlokasi di Kampung Adi Puro, Kecamatan Trimurjo,” ucap Dwi Atma Yofi Wirabrata, Rabu (10/08/2022) siang.
Penggerebekan yang dilakukan Polisi atas informasi dari masyarakat tentang ada aktifitas peredaran Narkotika dan pesta Narkoba di lokasi itu.
“Saat penggerebekan, petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu,” ungkap Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Selain itu Polisi juga menemukan 1 alat hisap sabu (bong), 1 pipa kaca pirek bekas pakai sabu, 1 jarum sumbu api, 1 korek api gas serta 1 kotak rokok Sampoerna Mild.
‘’Saat ini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,’’ ungkapnya.
Baca Juga : Warga Tanjung Bintang Ditangkap Polsek Katibung Lantaran Narkoba
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama 4 sampai 12 tahun penjara,“ demikian pungkasnya.





Lappung Media Network