Lappung – Polisi tangkap 2 orang di Yukum Jaya lantaran Narkotika jenis sabu, keduanya ditangkap Satres Narkoba Polres Lampung Tengah di Jalan Raya Yukum Jaya, Lamteng.
Baca Juga : Bandar Narkoba di Banjar Margo Ditangkap Polisi
Dua orang yang diamankan pihak Satres Narkoba Lampung Tengah itu adalah HY (38) warga Kampung Jati Datar, Kecamatan Bandar Mataram dan MB (38) warga Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar.
Saat penangkapan yang dilakukan Polisi, pelaku sempat menelan plastik klip yang duga berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram karena ketakutan dan berupaya menghilangkan barang bukti.
Oleh Polisi kemudian pelaku diminta memuntahkan kembali barang haram yang sempat pelaku telan dihadapan petugas.
Kasatres Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan penangkapan dua pelaku terduga penyalahgunaan Narkotika pada awak media.
“Petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Jalan Raya Yukum Jaya Lampung Tengah,” kata Dwi Atma Yofi Wirabrata, Minggu (07/08/2022) siang.
Lebih lanjut Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan, bahwa petugas berhasil menyita barang bukti Narkotika jenis sabu dari dua terduga pelaku.
“Ditemukan satu paket sabu yang sebelumnya sempat di telan lalu, di muntahkan oleh pelaku HY,” kata Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Selain mengamankan kedua pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu, Polisi juga mengamankan satu unit mobil yang di duga di gunakan oleh para pelaku untuk mobilisasi dalam mendapatkan barang terlarang itu.
“Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolres Lampung Tengah guna melakukan pengembangan lebih lanjut,” imbuh Kasatres Narkoba Polres Lampung Tengah.
Baca Juga : Bandar Narkoba di Banjar Margo Ditangkap Polisi
Kedua pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atay 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 12 tahun penjara.





Lappung Media Network