Lappung – 4 warga Pringsewu diamankan Polisi berikut 3 paket sabu seberat 2,53 gram disita dari mereka dari 4 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Pringsewu.
Baca Juga : Pengedar Pil Hexymer Asal Mesuji Ditangkap Polisi
4 warga Pringsewu diamankan Sat Res Narkoba Polres Pringsewu dari 4 lokasi berbeda, dari tangan mereka Polisi berhasil menyita barang bukti Narkoba seberat 2,53 gram.
4 warga Pringsewu diamankan Polisi berinisial EP (25) dan AP (35) warga Desa Tambahrejo Barat, serta YO (33) dan MF (22) warga Desa Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Baca Juga : Polres Lampung Timur Tangkap Narkoba di Mataram Baru
Kasat Res Narkoba, Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, penangkapan 4 warga Pringsewu bermula dari informasi masyarakat.
Informasi tentang adanya penyalahgunaan Narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku EP dan rekannya.
“Penyelidikan yang dilakukan petugas berujung pada penangkapan 4 pelaku penyalahgunaan Narkoba pada Sabtu (22/10/2022) kemarin,” ujar Yudi Raymond, Selasa (25/10/2022) siang.
Kasat Res Narkoba mengatakan 4 warga Pringsewu diamankan Polisi dari 4 lokasi berbeda dan terpisah pada Sabtu kemarin.
“Pelaku EP dan YO diamankan jam 09.00 pagi, dari kedua pelaku disita barang bukti 1 paket sabu seberat 1 gram yang disimpan dalam kotak rokok,” kata Kasat Res Narkoba.
Baca Juga : Polres Pringsewu Tangkap Penadah dan Pembobol Bengkel Motor
Iptu Yudi Raymond menjelaskan bahwa dari pengakuan pelaku YO, Polisi kemudian mengembangkan kasus ini ke pelaku lain.
“Satu jam kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku AP dan MF. Dari tangan pelaku AP berhasil disita barang bukti sabu seberat 0,98 gram, sedangkan dari pelaku MF petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,55 gram berikut alat hisap sabu,” tutur Yudi Raymond.
Baca Juga : Polres Pringsewu Tangkap Penadah dan Pembobol Bengkel Motor
Total barang bukti Narkoba yang berhasil disita dari 4 warga Pringsewu diamankan Polisi sebanyak 3 paket dengan berat 2,53 gram.
“Kini 4 pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keempat pelaku dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Iptu Yudi Raymond.





Lappung Media Network