Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Polisi Tangkap Pengedar Obat Hexymer di Kampung Panca Mulya

    Polisi Tangkap Pengedar Obat Hexymer di Kampung Panca Mulya

    Editor by Editor
    01/10/2022
    in Modus
    Polisi Tangkap Pengedar Obat Hexymer di Kampung Panca Mulya

    Obat Hexymer yang berhasil diamankan Polisi dari pelaku SW. Foto Polres Tulang Bawang

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Polisi tangkap pengedar obat hexymer di Kampung Panca Mulya, Kecamatan Banjar Baru, Tulang Bawang, seorang wanita berinisial SW (26) kini diamankan di Mapolres Tulang Bawang.

    Baca Juga : Polisi Tangkap Pengedar Pil Hexymer di Mataram Baru

    Satres Narkoba Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku peredaran ribuan butir obat hexymer, pada Kamis (29/09/2022), pukul 12.00 WIB.

    Pelaku yang ditangkap seorang perempuan berinisial SW (26) warga Kampung Panca Mulia, Kecamatan Banjar Baru, Tulang Bawang.

    Kasatres Narkoba, Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena menjelaskan penangkapan pelaku pengedar obat hexymer pada awak media.

    “Petugas berhasil mengamankan seorang wanita terduga pemilik ribuan butir obat hexymer berinisial SW (26) warga Kampung Panca Mulia, Kecamatan Banjar Baru, Tulang Bawang, pada Kamis (29/09/2022), pukul 12.00 WIB,” ujar Aris Satrio Sujatmiko, Jumat (30/09/2022).

    Penggeledahan dilokasi yang dilakukan pihak Kepolisian mendapatkan 3 botol plastik pil tramadol, 2 bungkus plastik warna hitam bekas paket, dan botol kosong bekas wadah obat hexymer.

    “Petugas berhasil mengungkap peredaran ribuan butir obat hexymer melalu penyelidikan di wilayah kecamatan Banjar Baru, bahwa ada satu rumah yang sering menjadi tempat transaksi obat psikotropika dan obat keras,” kata Aris Satrio Sujatmiko.

    Pelaku dan barang bukti saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.

    “Pelaku akan dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandas Aris Satrio Sujatmiko.

    Baca Juga : Polisi Tangkap Pengedar Obat Hexymer 2 di Way Kenanga

    Polisi Tangkap Pengedar Obat Hexymer di Kampung Panca Mulya
    Pelaku berinisial SW (26) kini diamankan di Mapolres Tulang Bawang. Foto Polres Tulang Bawang

    Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

    “Selain itu, pelaku juga akan dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,” pungkas Aris Satrio Sujatmiko.

    Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

    Via: Rahmat Rusdiansyah
    Tags: Kasus Narkoba di LampungPolres Tulangbawang
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Polres Tulang Bawang Tangkap Oknum ASN Pemilik Narkoba

    Next Post

    Polisi Tangkap Remaja Pencuri Tas Jamaah Sholat

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Selamat Tinggal Tiket Manual, ASDP Targetkan 100 Persen Digital Oktober Ini

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved