Lappung – Jadwal persidangan korupsi mantan Rektor Unila, Profesor Karomani ke 17 yang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 Maret 2023, diundur.
Kabar diundurnya persidangan ini dikonfirmasi oleh Panitera Pengganti (PP), Rian.
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini sedianya dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB akan dimulai pada pukul 13.00 WIB.
Berdasar pada agenda persidangannya, Jaksa KPK akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebagai berikut:
1. Kadis Pendidikan Pemprov Lampung, Sulpakar.
2. Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin.
3. Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Blitar, Mohammad Mukri.
4. Mantan Rektor Unila, Profesor Karomani.
Baca juga: JPU KPK Siapkan 75 Orang Saksi Perkara Korupsi Rektor Unila Dkk
5. Mantan Warek I Unila, Heryandi.
6. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
7. Dosen FKIP Unila, I Wayan Mustika.
Dari informasi yang dihimpun, saksi persidangan kali ini yang sudah terkonfirmasi hadir di antaranya:
1. Mohammad Mukri.
2. Supriyanto Husin.
3. Karomani.
4. Heryandi.
5. Muhammad Basri.
Dalam kasus ini, Jaksa KPK mendakwa 3 orang terdakwa.
Ketiga terdakwa itu ialah:
Baca juga: KPK Beberkan Perspektifnya Mengapa Andi Desfiandi Bakal Divonis Menyuap Rektor Unila
1. Karomani.
2. Heryandi.
3. Muhammad Basri.
Para terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang dari orang tua penitip calon mahasiswa.
Penerimaan suap dan gratifikasi ini berkait dengan pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.
Penggunaan uang ini ditengarai digunakan untuk membiayai pembangunan Masjid Al-Wasii, Gedung Lampung Nahdliyin Center dan dialihkan menjadi emas.
Dalam persidangan ke 17 ini akan berlangsung dengan menerapkan pemeriksaan konfrontir antara Sulpakar, I Wayan Mustika dan Karomani.
Baca juga: Polda Lampung Ambil Alih Penanganan Perkara Korupsi Pengadaan Tanah Genangan Bendungan Margatiga
Di sisi lain, Mohammad Mukri berdasar surat dakwaan ditengarai memberi uang Rp400 juta ke Karomani melalui Dosen Agama Islam Unila, Mualimin.
Berdasar surat dakwaan juga, Supriyanto Husin ditengarai memberi uang senilai Rp250 juta ke Karomani.
Pemberian uang dari dua orang ini ditengarai mempunyai kaitan dengan penitipan calon mahasiswa.





Lappung Media Network