Lappung – Asyik pesta sabu di rumah kontrakan, pasangan selingkuh asal Menggala digerebek polisi pada Selasa, 7 Maret 2023, sekira pukul 16.30 WIB.
Rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satresnarkoba Polres Tulang Bawang.
Baca juga : Pesta Sabu di Bengkel, 2 Pria di Tulangbawang Tengah Digerebek Polisi
Dari lokasi penggerebekan, petugas berhasil menangkap 2 orang pelaku yang bukan merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, menyebut, dari lokasi petugas berhasil meringkus pria inisial AN (30) dan wanita EY (40).
“Keduanya sama-sama berprofesi wiraswasta dan warga Kelurahan Ujung Gunung, Menggala, Tulang Bawang,” jelas Aris, Kamis, 16 Maret 2023.
Aris menjelaskan, penggerebekan pada Selasa, 7 Maret 2023 lalu, mengincar sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Ujung Gunung.
“Saat digerebek, 2 pelaku bukan pasutri ini sedang pesta narkotika jenis sabu,” ungkap Aris.
Baca juga : Asyik Pesta Sabu, Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek Polres Tulang Bawang
Dari tangan para pelaku, lanjut Aris, petugas berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 0,14 gram, dan alat hisap sabu (bong).
Kronologi Penangkapan 2 Pelaku Bukan Pasutri Saat Pesta Sabu
Aris menjelaskan, keberhasilan petugas dalam menangkap 2 pelaku bukan pasutri itu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala.
Informasi yang didapat, lanjut dia, bahwa sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Ujung Gunung sering dijadikan tempat pesta narkotika.
Baca juga : Polsek Padang Ratu Ciduk Pria Diduga Pesta Sabu
“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan,” kata dia.
Asyik pesta sabu di rumah kontrakan, pasangan selingkuh asal Menggala digerebek polisi
Dari dalam rumah kontrakan, kata dia, petugas berhasil menangkap 2 pelaku bukan pasutri yang sedang asyik pesta narkotika.
Selain itu, turut pula disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Aris menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Juga pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tandas dia.
Baca juga : Jadi Tempat Pesta Narkoba, Rumah Jalan Ronggolawe Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Digerebek Polisi





Lappung Media Network